Akhir-akhir ini banyak yang memperbincangkan tentang kasus guru dipenjara karna mendisiplinkan muridnya, hal ini termasuk ketidak adilan terhadap guru di masa sekarang, yang dimana contoh kasus yang ada di Konawe Selatan, yakni seorang guru dituduh telah memukul anak murid didiknya,dan si anak didik mengadukan kepada orang tuanya, lalu orang tua murid menuntut sang guru atas tuduhan dari anaknya tersebut, yang dimana sebenarnya anaknya itu terjatuh, dan guru pun dituntut akan hal itu, padahal hal tersebut sudah dibantah oleh guru itu dan guru yang lainnya, ketika dimintai keterangan tentang kasus tersebut, dan menanyai apakah hal itu benar atau salah, tetapi setelah para guru di sekolah itu membantah, kasus ini masih dilanjutkan kan dan guru yang bersangkutan pun akan tetap di tuntut .
perlu diketahui pendidikan adalah proses yang tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan, tetapi juga membentuk karakter dan moral siswa. Guru seharusnya berperan sebagai pengarah, pembimbing, dan pelindung bagi siswa, bukan sebagai pelaku kekerasan. Meskipun tantangan dalam mendidik anak-anak dengan perilaku buruk atau bermasalah memang ada, kekerasan bukanlah solusi yang tepat. Menggunakan kekerasan sebagai metode mendisiplinkan justru akan menanamkan rasa takut. Dan bisa melihat pada zaman sekarang anak-anak terlalu dimanjakan oleh orang tuanya, berbanding terbalik pada orang tua dahulu, jika anaknya mengadu bahwa di pukul oleh gurunya maka akan lebih di beri hukuman, karena kepercayaan orangtua kepada guru. Kasus ini menimbulkan perdebatan, karna adanya pro dan kontra mengenai batasan yang jelas dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa, serta bagaimana hukum harus melindungi hak guru dalam menjalankan profesinya sebagai guru tanpa terburu buru menilai dengan ketiadaan bukti yang tidak jelas.
Jadi solusi untuk masalah tersebut iyalah, sang guru sebaiknya menggunakan pendekatan yang lebih efektif dan humanis dalam mendisiplinkan siswa. Misalnya menegur dengan lisan/pemberian surat sp jika si murid berkelakuan tidak sopan/tidak disipilin dalam lingkungan sekolah, serta orang tua juga harus diberi pemahaman tentang pentingnya mendukung pendidik dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Komunikasi yang baik antara guru dan orang tua dapat mencegah terjadinya permasalahan yang tidak dapat diselesaikan secara baik. Dan untuk orang tua murid sebaiknya jangan terlalu berlebihan melakukan pembelaan terhadap anak, dan juga lebih baik ditelusuri terlebih dahulu permasalahannya, jika langsung membela sang anak, maka sang anak tersebut akan lebih leluasa melakukan perbuatan yang tidak sopan/tidak terpuji lainnya, karena merasa dapat pembelaan dari orang tua
Berkaca dari kasus yang terjadi di Konawe Selatan, dapat disimpulkan bahwa hak-hak seorang guru belum diterapkan seperti hak atas mendapat penghormatan dari peserta didik, orang tua, dan masyarakat. Kasus tersebut mengingatkan kita bahwa dunia pendidikan harus menjadi tempat yang aman, penuh kasih, dan mendukung perkembangan karakter siswa. Guru memiliki peran yang sangat besar dalam membentuk masa depan anak-anak, dan sebagai pendidik, mereka harus mendidik dengan penuh pengertian dan kasih sayang, bukan dengan kekerasan.
Solusi terbaik adalah dengan meningkatkan pelatihan bagi guru, memperkuat aturan yang melarang kekerasan, serta mendukung sistem pendampingan yang lebih humanis untuk guru dan siswa. Dengan pendekatan yang tepat, bisa menciptakan sistem pendidikan yang lebih baik, di mana anak-anak merasa dihargai dan dilindungi dalam proses belajar mereka.
Dari kejadian ini penegakan hukum di Indonesia ini masih perlu di tanyakan karna setiap individu termasuk guru berhak mendapatkan hukum yang adil, yang mana hukum ini harus menegakkan keadilan, dan memastikan bahwa keputusan yang di ambil didasari dengan bukti yang, dan sistem hukum juga harus mempertimbangkan konteks dan fakta di setiap kasus. Selain itu, masalah ini menunjukkan pentingnya regulasi yang jelas dan tegas dalam dunia pendidikan, khususnya terkait hak dan kewajiban para pihak yang terlibat. Pemerintah, melalui kebijakan pendidikan, perlu menetapkan panduan yang memastikan pengajar dapat menjalankan tugas mereka tanpa rasa takut terhadap ancaman aturan yang tidak adil. Regulasi tersebut juga harus meliputi prosedur pengaduan dan mediasi yang transparan, dimana setiap perseteruan antara pengajar, murid, dan orang tua dapat diselesaikan secara profesional tanpa merugikan salah satu pihak. Dengan adanya aturan yang jelas, pengajar akan merasa lebih terlindungi dalam menjalankan perannya, sementara orang tua dan murid tetap menerima perlindungan terhadap tindakan yang melampaui batas kewajaran dalam proses pendidikan.