JAKARTA, Kalimannpost.com – Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Sukartono menyatakan PT Timah Tbk merugikan negara sebesar Rp26 triliun pada kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015–2022.
“Sejak tahun 2015, PT Timah tidak lagi melakukan penambangan di wilayah penambangan darat, namun menampung bijih timah hasil penambangan ilegal 5 smelter dan afiliasi dalam wilayah IUP PT Timah,” ucap Sukartono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Padahal, lanjut dia, para smelter dan afiliasi mengetahui bahwa penambangan di wilayah IUP PT Timah, alias di luar IUP masing-masing perusahaan, adalah ilegal.
“Tidak diperbolehkan, namun PT Timah Tbk menyepakati untuk membeli timah hasil penambangan ilegal tersebut,” ucap dia.
Kesepakatan tersebut diwujudkan melalui pembuatan dan pelaksanaan program kerja sama mitra pertambangan agar dapat membeli bijih timah dari penambang ilegal.
Berdasarkan sepengetahuan Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016–2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, lanjut Sukartono, Direktur Operasi dan Produksi PT Timah periode 2017–2020 Alwin Albar telah mencatatkan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen, yang dikirimkan oleh smelter swasta.
“Seolah-olah legal, resmi, sebagai produksi dari program sisa hasil penambangan PT Timah,” kata dia.
Sukartono mengatakan PT Timah melakukan rekayasa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta, yakni PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa serta PT Tinindo Internusa ke PT Timah sejak tahun 2017–2018.
“Itu adalah rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan cara melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah,” ujarnya.
Rekayasa tersebut mengakibatkan terjadinya pengeluaran PT Timah yang tidak seharusnya, yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086 (Rp5 triliun).
Lebih lanjut, Sukartono juga mengatakan bahwa program kemitraan jasa pertambangan antara PT Timah dengan mitra jasa pertambangan pemilik Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) sejak 2015–2022 yang melegalkan penambangan maupun pembelian bijih timah dari penambangan ilegal mengakibatkan pengeluaran PT Timah Tbk yang tidak seharusnya sebesar Rp 10.387.091.224.913 (Rp10,3 triliun).
Kerugian sebesar Rp11.128.036.025.519 (Rp11 triliun) dijabarkan oleh Sukartono berasal dari kelima smelter tersebut yang memperoleh timah mentah dengan cara mengumpulkan bijih timah ilegal dari kolektor-kolektor yang terafiliasi oleh mereka.
“Dan dari perusahaan-perusahaan cangkang atau boneka dari 5 smelter yang mendapat SPK (surat perintah kerja) dari PT Timah untuk melakukan pembelian dari penambangan-penambangan ilegal dalam wilayah PT Timah,” tutur Sukartono.
Dalam kasus korupsi timah, ketiga terdakwa tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Kerugian tersebut meliputi sebanyak Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan. (Ant/KPO-3)