Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Ekonomi

Hingga Minggu Kedua Desember Sudah 1.700 Wajib Pajak Ikuti Edukasi Coretax

×

Hingga Minggu Kedua Desember Sudah 1.700 Wajib Pajak Ikuti Edukasi Coretax

Sebarkan artikel ini
IMG 20241212 WA0040 e1734011054544
Kanwil DJP Kalselteng.memberikan edukasi Coretax kepada 80 peserta dari 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru (Rabu, 11/12). (Kalimantanpost.com/Repro humasKanwil DJP Kalselteng)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Hingga minggu ke dua bulan Desember 2024, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Kalimantan Selatan dan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) telah mengundang 2.340 wajib pajak untuk mengikuti edukasi Coretax.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 1700 wajib pajak hadir dan berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Hal ini menunjukkan tingkat kehadiran sebesar 72,65 persen yang merupakan pencapaian positif dalam mendukung program peningkatan kepatuhan pajak.

Baca Koran

Terakhir, Kanwil DJP Kalselteng.memberikan edukasi Coretax kepada 80 peserta dari 40 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Aula Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarbaru (Rabu, 11/12).

Edukasi dan sosialisasi ini tidak hanya dilakukan oleh Kanwil DJP Kalselteng, tetapi juga didukung oleh 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang tersebar di Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Tengah. Melalui kerja sama ini, Kanwil DJP Kalselteng berharap edukasi dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak dan meningkatkan kesadaran serta pemahaman mereka tentang pentingnya kepatuhan pajak. Wajib pajak dapat mengunjungi laman pajak.go.id untuk informasi lebih lanjut mengenai perkembangan Coretax terbaru.

Coretax merupakan sistem administrasi layanan perpajakan yang memberikan kemudahan bagi pengguna, baik untuk internal DJP maupun wajib pajak, yang akan diimplementasikan mulai 1 Januari 2025.

“Sistem ini meningkatkan otomatisasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan serta dirancang agar mudah diakses oleh semua wajib pajak yang memiliki kapasitas perangkat yang beragam,” jelas Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Kalselteng Rusdiyanto T.A. Umar dalam sambutannya.

Dengan adanya Coretax, berbagai layanan yang selama ini telah disediakan oleh DJP seperti layanan pada DJP Online, e-Nofa, pembayaran, dan lainnya akan terintegrasi dalam menu dan submenu pada Portal Wajib Pajak.

Baca Juga :  Telkom dan Alibaba Cloud Jalin Kerja Sama Perkuat Ekosistem Digital

“Artinya, wajib pajak yang sebelumnya mengakses administrasi perpajakan masih terpisah dalam beberapa aplikasi, kini hanya melalui satu laman,” ujarnya.

Di samping materi Coretax, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Kalselteng juga menjelaskan tata cara pembuatan Bukti Potong 1721 sebagai dasar pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) kepada seluruh peserta, mengingat pelaporan dilakukan mulai Januari sampai Maret setiap tahunnya. Hal ini guna membantu wajib pajak khususnya ASN di lingkungan Provinsi Kalimantan Selatan dapat melaporkan SPT Tahunannya lebih cepat. (ful/KPO-3)

Iklan