Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Ini Motif Penculikan Wanita, Pelaku Hanya Dibayar Rp100.000

×

Ini Motif Penculikan Wanita, Pelaku Hanya Dibayar Rp100.000

Sebarkan artikel ini
IMG 20241211 WA0025
Aparat kepolisian saat membawa tersangka DAS yang menjadi otak dalam kasus penculikan terhadap seorang wanita di Kota Bandung, Jawa Barat,Rabu (11/12/2024). (Kalimantanpost.com/Antara)

KOTA BANDUNG, Kalimantanpost.com – Kasus penculikan terhadap seorang wanita berinisial SA (43) yang terjadi di kawasan Sukanegara, Antapani Kabupaten Bandung, Jawa Barat oleh tersangka DAS (48) pada Minggu (8/12) ternyata motifnya Asmara.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Abdul Rachman menyampaikan DAS sakit hati setelah hubungan asmara dengan korban berakhir.

Baca Koran

“Pada perjalanannya, si korban minta putus atau tidak melanjutkan hubungan sehingga si pelaku dengan inisial DAS ini sakit hati dan cemburu,” kata Rachman di Bandung, Rabu (11/12/2024).

Rachman menyebut hubungan antara korban dan DAS telah berlangsung sejak 2014, saat korban masih dalam proses perceraian dengan suaminya.

“Keterangan yang kami peroleh dari korban, mereka pernah nikah siri tapi artinya kita perlu buka ada surat-surat yang perlu mendukung pernyataan tersebut. Ini baru sebatas lisan dari si korban,” kata dia.

Dia menjelaskan pada saat kejadian tersebut, tersangka DAS dibantu oleh tiga orang lainnya, yakni AS, TTG, dan HAR dengan mengatur rencana penculikan dengan dalih menagih hutang kepada korban.

Ia menambahkan ketiga pelaku hanya menerima imbalan sebesar Rp100.000 dari DAS atas keterlibatan mereka dalam proses penculikan.

“Handphone korban sempat diambil dan kartu SIM dicabut oleh pelaku. Namun, perangkat tersebut dikembalikan kepada korban. Pelaku kemudian menyerahkan korban kepada seorang pengemudi ojek untuk diantar pulang ke rumahnya,” katanya.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan polisi juga telah menemukan barang bukti senjata api yang digunakan untuk mengancam korban saat dilakukan penculikan.

Senjata api tersebut diketahui milik tersangka DAS dan ditemukan bersama amunisi yang berjumlah sembilan peluru.

“Barang bukti yg digunakan alat satu unit kendaraan Xenia, digunakan untuk membawa korban, dan satu pucuk senjata api SIG Sauer P229 beserta amunisi ada 9 peluru kaliber 9mm,” kata Jules.

Baca Juga :  Oknum Komisioner KPU dan PPK Kota Bekasi Dilaporkan ke DKPP-RI

Jules mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kepemilikan senjata api oleh tersangka.

“Berizin atau tidak sejauh ini belum menemukan kepemilikan izin, masih kita dalami asal usul dari senjata ini, dipinjam, beli, atau dapat dari mana,” kata dia.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 328 dan atau 333 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 8 dan 12 tahun penjara. (Ant/KPO-3)

Iklan