PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Komisi Informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) memberikan Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik kepada 18 Badan Publik Perangkat Daerah lingkup Pemprov Kalteng, 9 Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng dan 3 Badan Publik PPID Utama Kabupaten/ Kota
di Provinsi Kalteng Tahun 2024, bertempat di Kantor Gubernur Kalteng, Rabu (4/12/2024).
Ada pun 18 instansi penerima kategori Informatif yaitu Dinas Kelautan dan Perikanan dengan nilai 97,43; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan nilai 96,83.
Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan dengan nilai 95,24, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dengan nilai 95,10
Kemudian Badan Kepegawaian Daerah dengan nilai 95,05, Dinas Kehutanan dengan nilai 94,11, Biro Administrasi Pimpinan dengan nilai 93,12.
Satuan Polisi Pamong Praja dengan nilai 91,77, RSUD dr Doris Sylvanus dengan nilai 91,65, Dinas Perhubungan dengan nilai 91,63, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan dengan nilai 90,91, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dengan nilai 90,65 dan Dinas Kesehatan dengan nilai 90,43.
Lalu, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral dengan nilai 90,35, Biro Umum dengan nilai 90,30, Dinas Koperasi dan UKM dengan nilai 90,26, Dinas Pendidikan dengan nilai 90,07 dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan nilai 90,05.
Sementara itu, sembilan kualifikasi Badan Publik Vertikal di Provinsi Kalteng kategori informatif diraih oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Kalteng dengan nilai 98,56, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Palangka Raya dengan nilai 97,11, Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Kalteng dengan nilai 95,19, Badan Pengawas Pemilu Kalteng dengan nilai 93,62, Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Palangka Raya dengan nilai 93,68.
Pengadilan Tinggi Agama Palangka Raya dengan nilai 90,79; Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalteng dengan nilai 90,53, Ombidsman RI Perwakilan Kalteng dengan nilai 90,05 dan Pengadilan Tata Usaha Negara Palangka Raya dengan nilai 90,00.
Untuk tiga Kualifikasi Badan Publik PPID Utama Kabupaten/ Kota kategori informatif diraih oleh Pemerintah Kota Palangka Raya dengan nilai 96,27, Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan nilai 95,21 dan Pemerintah Kabupaten Katingan dengan nilai 90,00.
Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Kalteng dihadiri Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.
Dalam sambutannya saat membacakan sambutan tertulis Gubernur Kalteng, Edy Pratowo menyampaikan Penganugerahan ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi badan publik untuk terus mengakselerasi upaya-upaya terbaik mengenai keterbukaan informasi melalui berbagai inovasi yang tiada henti.
“Pengelolaan keterbukaan informasi publik ini dilakukan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat, guna terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan. Hasil penilaian ini juga diharapkan menjadi sarana introspeksi semua sumber daya dan sarana badan publik untuk terus menjaga dan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan produktivitasnya”, tutur Wagub.
Pada kesempatan tersebut, Wagub mengajak seluruh badan publik untuk terus menggelorakan semangat keterbukaan dan akuntabilitas informasi, yang bertujuan untuk membangun kepercayaan dan dukungan masyarakat dalam mengukuhkan semangat bernegara dan berkebangsaan yang demokratis.
“Untuk itu, semua badan publik juga harus terbuka terhadap kritik, saran dan masukan dari masyarakat. Sikapilah kritik dengan santun, baik, beretika dan bernorma sesuai ketentuan dan adab yang berlaku dalam negara yang demokratis”, tegasnya.
Menurut Wagub, Keterbukaan Informasi Publik di Kalteng mengalami perbaikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan laporan KI Kalteng, hasil monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik tahun 2024, tingkat partisipasi serta capaian badan publik meningkat naik dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Diakui hal ini merupakan salah satu indikator kenaikan tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik di provinsi kalimantan tengah.
Dikemukakan, bagi badan publik yang masih dalam predikat cukup informatif, kurang informatif dan bahkan tidak informatif. Ia berpesan agar terus melakukan akselerasi dan perbaikan dalam implementasi keterbukaan informasi publik
“Dengan mengaplikasikan secara konsisten nilai-nilai transparansi, akuntabilitas, inovasi, serta partisipasi ke dalam setiap aspek pelayanan informasi tata kelola pemerintahan kepada publik. Untuk itu diperlukan komitmen yang kuat dari pimpinan badan publik”, tukasnya.
Sementara itu, Ketua KI Kalteng Agus Triantony menyampaikan Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) telah menugaskan kepada KI Kalteng antara lain untuk melaksanakan dan menetapkan standar teknis pelayanan informasi publik dilingkungan badan publik di wilayah Kalteng, menjamin setiap warga negara di wilayah Kalteng untuk mendapatkan hak informasi, berkomunikasi dan memperoleh informasi.
Tentunya untuk tujuan mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang ada dan yang tersedia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Agus mengatakan keterbukaan informasi memberi peluang bagi rakyat untuk dapat berpartisipasi dalam berbagai kebijakan publik.
“Kondisi ini sekaligus dapat mendorong terciptanya clean and good governance, karena pemerintah dan badan-badan publik dituntut untuk menyediakan informasi yang akurat, benar, dan lengkap mengenai apa yang dikerjakannya secara terbuka, transparan, dan akuntabel; serta kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik yang berkaitan dengan badan publiknya untuk masyarakat luas,” ucap Agus.
Di masa keterbukaan informasi saat ini, tidak dapat terhindarkan lagi bahwa informasi telah menjadi kebutuhan yang mampu mengakselerasi proses pencerdasan bangsa dan menorehkan berbagai perubahan yang tidak terbayangkan sebelumnya. Visi besar pengembangan keterbukaan informasi Kalteng dalam mewujudkan masyarakat informasi yang maju, cerdas dan berkeperibadian pancasila.
Serta mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan dilingkup wilayah kalimantan tengah, yang lebih baik, bersih, transfaran dan akuntabel menuju Kalteng yang semakin bermartabat, maju dan BERKAH.
Ia berharap dalam rangka penguatan kelembagaan Komisi Informasi Prov. Kalteng dan dalam rangka mendukung ketahanan informasi nasional serta peningkatan ketahanan informasi di wilayah Prov. Kalteng
Kemudian dalam rangka mewujudkan masyarakat yang informatif, diminta kepada seluruh PPID se-Kalteng agar terus melakukan pembinaan SDM di PPID nya secara berkala dan selalu rutin melakukan komunikasi intensif dalam rangka peningkatan layanan informasi di badan publiknya masing-masing dengan Komisi Informasi Kalteng.
Untuk diketahui, monitoring dan evaluasi atau monev KI Kalteng Tahun 2024 telah diikuti oleh 45 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kalteng, 28 Badan Publik Vertikal serta 14 kabupaten / kota se-Kalteng. (drt/KPO-3)