Banjarbaru, Kalimantanpost.com – Jajaran Dit Reskrimsus Polda Kalsel Rapat Koordinasi (Rakor) Koordinator Pengawasan (Korwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Markas Komando Satbrimob, Banjarbaru, Kamis (19/12).
Semua untuk memperlancar dan mempermudah, agar penegakan hukum lebih efektif serta efisien sesuai ketentuan KUHAP dan Undang-Undang.
Hadir sebagai narasumber, Hakim Agung RI periode 2011-2018, Prof Dr Topane Gayus Lumbuun serta pula Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof HM Hadin Muhjad dan DR Edy Saputra, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia.
Prof Dr Topane Gayus Lumbuun apresiasi tinggi kepada Dit Reskrimsus Polda Kalsel dalam upaya mensinergikan penanganan perkara melalui Rakor Korwas PPNS.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rusyanto Yudha Hermawan meminta tidak ada ego sektoral antara lembaga dalam penegakan hukum, penyidik Polri dan PPNS dari lembag atau instansi terkait perlu menguatkan sinergitas.
Polri sebagai Korwas PPNS selalu siap sedia memberikan pendampingan di setiap proses penyidikan yang dilakukan PPNS.
“Tingkatkan kompetensi, sehingga terwujud kepastian hukum yang berkeadilan.
Kita sudah tidak boleh lagi berbicara ego sektoral, jadi kita bicaranya kepentingan bangsa dan negara.
Dalam rangka kepentingan nasional, menuju Indonesia Maju, Indonesia Emas 2045,” ucapnya didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kalsel Kombes Pol M Gafur Aditya.
“Eksistensi PPNS tercantum pada Pasal 6 ayat (1) KUHAP, yang menyatakan bahwa penyidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang,” katanya lagi.
PPNS harus tetap melakukan koordinasi dengan penyidik Polri dalam penanganan suatu perkara, lanjutnya.
Meski ada undang-undang secara sektoral memberikan kewenangan kepada PPNS melakukan penyidikan.
“PPNS di luar anggota Polri ini tidak bisa maksimal untuk melakukan sebuah tindakan sebuah penyidikan.
Yang banyak ditemukan di pengadilan justru ditolak semua karena pengadilan merujuk pada KUHAP,” paparnya.
Prof Dr Gayus Lumbuun, menambahkan, jangan sampai ada ego sektoral, apabila itu terjadi berpotensi melemahkan pengungkapan perkara pidana, sehingga tidak ada keadilan di pengadilan.
Dia menyebut ada PPNS yang tidak ada proses penyelidikan, melainkan langsung penyidikan dalam penanganan perkara.
“Misalnya tentang money laundry. Money laundry itu tidak dengan penyelidikan, tapi dia (PPNS) menggunakan paham di money laundry.
Follow the money ini haruslah diawali core crime atau kejahatan awal, baru following crime.
Ini yang tidak menggunakan KUHAP.
Bagaimana gugatan praperadilannya kalau diduga ada penyimpangan dalam penyidikan, memang kajian hukum yang perlu dibuka di Masyarakat,” paparnya. (*/K-2)