Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih

×

Kejari Banjarmasin Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp575 Juta Lebih

Sebarkan artikel ini
IMG 20241223 WA0020
Jurubicara Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Dimas Purnama. (Kalimantapost.com/HG Hidayat)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Sepanjang tahun 2024, ribuan perkara dapat diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Banjarmasin, termasuk penyelamatan uang negara yang nilainya Rp575 juta lebih.
dengan rincian dari unsur pidana khusus uang yang diselamatkan sebesar Rp 528.432.953, bidang perdata tata usaha negara (Datun) Rp41.219.009.200,- dan dari pemulihan Rp3.387.058.259 sedangkan dari unsur intelijen sebesar Rp2.956.967.797.

Hal ini disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, melalui jurubicaranya Dimas Purnama, menjawab pertanyaan awak media di ruang kerjanya, Senin (23/12).

Baca Koran

Dari jumlah perkara yang ditangani pihak Kejaksaan Negeri Banjarmasin, sampai dipenghujung tahun 2024 dengan rician bidang pidana khusus, untuk penyelidikan lima perkara, penyidikan dua perkara, para tuntutan dua perkara dan penuntutan tiga perkara.

Lebih jauh Dimas menyebutkan untuk bidang Pidana Tata Usaha Negara (Datun) uang dapat diselamatkan Rp41.219.009.200 dan Pemulihan Rp3.387.058.259.

“Bidang pidana umum terdapat pra tuntutan sebanyak 685 perkara, sedangkan tuntutan yang diselesaikan terdapat 1.004 perkara, sedangkan yang telah dieksekusi terdapat 1018 perkara,” katanya.

Sementara bidang intelijen, ada kegiatan pendampingan proyek strategis sebanyak lima kegiatan total keseluruhan kegiatan kurang lebih nilainya sebesar Rp90 miliar, sedangkan 572 perkara untuk bidang pemulihan aset dan pengelolaan barang bukti kejaksaan untuk tahun ini dapat disetorkan kurang lebih 2.956.967.797. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  DPO Kasus Laboratorium Narkotika Dibekuk di Thailand
Iklan
Iklan