Terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada proyek yang dilaksanakan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel.
BANJARBARU, KP – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan suap, ke Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu (11/12).
Kedua tahanan itu dari informasi Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto, yang terkait dugaan suap pengadaan barang dan jasa pada proyek yang dilaksanakan di Dinas PUPR (Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang) Provinsi Kalsel.
Kasus suap yang melibatkan keduanya untuk memenangkan tender proyek di Dinas PUPR.
Kedua tersangka tiba di Bandara Syamsudin Noor, Banjarbaru, turun dari pesawat langsung digiring petugas ke dalam mobil tahanan, yang dikawal ketat anggota Brimob Polda Kalsel.“Kedua tahanan mengenakan rompi oranye dan tangan diborgol dari pintu kedatangan menuju mobil tahanan dikawal polisi bersenjata lengkap,” kata Andi, yang sering di parkiran mobil.
Sisi lain, Stakeholder Relation Manager Angkasa Pura Indonesia Cabang Bandara Syamsudin Noor, Iwan Risdianto, ditanya awak media mengaku tidak mengetahui adanya pemindahan tahanan KPK dengan alasan berada di luar kantor.
Bahkan hingga berita ini, KPK maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait alasan dipindahkan tahanan KPK ke Kalsel. (*/K-2)