BARABAI, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten HUlu Sungai Tengah (HST) resmi menetapkan hasil perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati HST periode 2024-2029.
Penetapan tersebut dilakukan setelah komisioner KPU HST membacakan dan menandatangani berita acara rekapitulasi perolehan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur Kalsel serta Bupati dan Wakil Bupati HST periode 2024-2029, Senin (02/12/2024) di Hotel Istiqomah Barabai.
Berdasarkan hasil hitung berjenjang hingga tingkat kabupaten, KPU HST menetapkan Paslon 1, H Aulia Oktafiandi dan Drs H Mansyah Sabri meraih suara sah sebanyak 71.927 suara.
Sementara itu, Paslon 2, Samsul Rizal dan Ustadz Rosyadi peroleh suara sah sebanyak 74.734 suara.
Ketua KPU HST, H Ardiansyah mengatakan bahwa usai penetapan ini, KPU HST membuka kesempatan kepada pihak terkait yang ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Untuk waktunya, kita buka 3 kali 24 jam. Artinya kita buka pada hari ditetapkan ini hingga 5 Desember 2024,” ungkapnya.
Kelau lebih dari hari yang sudah di tetapkan berarti dianggap tidak ada masalah. (ary/KPO-4)