Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo Terkait Berikan Pendapat Beda Tentang Perkara Ini

×

MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo Terkait Berikan Pendapat Beda Tentang Perkara Ini

Sebarkan artikel ini
IMG 20241216 WA0078
Juru Bicara MA, Yanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024). (Antara)
Iklan

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Mahkamah Agung (MA) mempersilakan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk memeriksa Hakim Agung Soesilo yang memberikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan tingkat kasasi perkara kasus pembunuhan yang menjerat Ronald Tannur.

“Ya, silakan saja. Setiap warga negara itu bisa menjadi saksi kan? Boleh diperiksa menjadi saksi,” kata Juru Bicara MA, Yanto, di Gedung MA, Jakarta, Senin (16/12/2024)

Baca Koran

Walaupun demikian, dia mengatakan bahwa dua orang jaksa telah mengikuti proses pemeriksaan mantan pejabat MA yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis Ronald Tannur, Zarof Ricar (ZR).

Yanto menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan tersebut sempat ditanyakan kepada ZR terkait pertemuan dengan Hakim Agung Soesilo.

“Tidak disengaja. Tidak direncanakan. Itu menghadiri pengukuhan guru besar. Yang satu keluar lift. Yang satu mau masuk lift. Ditanyakan itu (soal Ronald Tannur, red.) dan tidak ditanggapi,” jelasnya.

Sementara itu, Yanto menjelaskan bahwa Hakim Agung Soesilo telah diperiksa oleh tim dari MA. Akan tetapi, Yanto tidak menyebut dengan detail terkait kehadiran jaksa di pemeriksaan Hakim Agung Soeslio seperti saat menjelaskan pemeriksaan yang dialami ZR.

“Demikian pula setelah ditanya kepada S, sama jawabannya. Betul ketemu, menyinggung (kasus, red.), tetapi enggak ditanggapi,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika ditemui di Gedung Kejagung, Jakarta, Rabu (11/12) merespons pemberian pendapat berbeda oleh Hakim Agung Soesilo.

“Saya kira itu menjadi perhatian, dan tentu ini akan kami informasikan kepada penyidik. Apakah penyidik menganggap ini sebagai informasi yang sangat urgen untuk dilakukan pendalaman? Saya kira kita tunggu,” ujarnya.

Berdasarkan salinan putusan kasasi Nomor 1466 K/Pid/2024, Hakim Agung Soesilo memberikan pendapat berbeda dengan menyimpulkan Ronald Tannur tidak mempunyai mens rea atau niat untuk melakukan tindak pidana. Oleh sebab itu, dia menilai putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan Ronald Tannur sudah tepat. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  Dua Pelaku Penganiaya Disabilitas hingga Pingsan Dibekuk Polres Tapin

Iklan
Iklan