Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Miliki 45,8 Gram Sabu, Residivis Diringkus Polres Tabalong

×

Miliki 45,8 Gram Sabu, Residivis Diringkus Polres Tabalong

Sebarkan artikel ini
IMG 20241208 WA0023 1
Barang bukti sabu-sabu seberat 45,82 gram yang disita dari seorang tersangka berinisial AR di Tabalong, beberapa waktu lalu. (Antara/Repro Humas Polres)

TABALONG, Kalimantanpost.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tabalong, Kalimantan Selatan menetapkan tersangka terhadap seorang residivis kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu berinisial AR (33).

Petugas meringkus AR beserta barang bukti sabu-sabu sebanyak satu paket dengan berat 45,82 gram yang ditemukan di lemari saat penggeledahan di rumah tersangka.

Kalimantan Post

“Atas temuan barang bukti itu AR dengan terpaksa kami bawa ke Polres guna dilakukan pemeriksaan hingga penetapan status sebagai tersangka karena barang haram tersebut diakui miliknya,” ucap Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno di Tanjung, Kabupaten Tabalong, Minggu (8/12/2024).

Joko mengatakan penyidik Satuan Resnarkoba Polres Tabalong menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Tabalong dengan barang bukti sabu, dua unit timbangan digital, empat pak plastik klip, satu buku catatan, satu kotak berisi pipet kaca, dan satu unit mobil penumpang warna merah.

Kasi Humas mengungkapkan penangkapan AR dilakukan petugas pada Kamis (5/12) pagi, dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Tabalong AKP Abdullah.

AR ditangkap saat pulang dari Banjarmasin dan mampir ke rumah adiknya yang beralamat di kompleks perumahan di Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong.

Sedangkan, rumah tersangka diketahui berada di Desa Wirang Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, dan di rumah tersebut barang bukti ditemukan.

“Kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu ini berhasil kita karena adanya laporan masyarakat yang curiga di sekitar rumah AR diduga sering terjadi transaksi sabu, dan tersangka sebelumnya juga pernah menjalani hukuman penjara di Banjarbaru,” ujar Kasi Humas mewakili Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo. (Ant/KPO-3)

Baca Juga :  KPK Ungkap Waka PN Depok Terima Rp2,5 Miliar dari PT DMV, Dapat Data PPATK

Iklan
Iklan