BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa senjata tajam tanpa surat izin.
RD, pria berusia berusia 58 tahun ini ditangkap ketika berada dikawasan Jalan Pasar Baru Banjarmasin Tengah, Rabu (4/12/2024) lalu.
Menurut Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi melalui Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, bahwa tim Opsnal Macan Resta sedang melaksanakan patroli rutin di Jalan Pasar Baru, Kelurahan Kertak Baru Ilir Banjarmasin Tengah ini berhasil mengamankan pelaku berinisial RD (58) yang tengah berdiri santai di kawasan tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan sebuah senjata tajam jenis belati dengan panjang sekitar 23 cm yang disembunyikan pelaku di pinggang belakang sebelah kanan,” jelas Kasat, Rabu (11/12/2024)
Di katakan Eru, pelaku tidak dapat menunjukkan surat izin yang sah untuk kepemilikan senjata tajam tersebut.
“Pelaku tercatat sebagai residivis dengan empat kali menjalani hukuman penjara, dengan kasus-kasus sebelumnya meliputi pembunuhan, penganiayaan, narkoba, dan kepemilikan senjata tajam,” tutur Kasat.
Terkait kepemilikan sajam tanpa izin, RD dibawa ke Kantor Polresta Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa Izin. (yul/KPO-4)