Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Kalteng

Pasangan Sakariyas – Endang Susilawatie Menggugat ke MK

×

Pasangan Sakariyas – Endang Susilawatie Menggugat ke MK

Sebarkan artikel ini
10 katingan 2
Tim Kuasa Hukum pasangan Sakareiyas – Endanfg Susilawatie yaitu Hari Setiawan didampingi Guruh Eka Saputra, Aprianto Debon, Mareison Sihite, Helsyanto dan Syamsul Qomar. (kp/isnaeni)

Kasongan, Kalimantanpost.com – Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Katingan telah dilaksanakan dan terdapat tiga pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Katingan yang maju dalam pesta demokrasi pada 27 Nopember 2024 lalu.

Adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang maju dalam Pilkada Katingan yakni, pasangan No.01 Sakariyas – Endang Susilawatie, pasangan No.02 Suhaimi – Nico Demus dan pasangan No.03 Saiful – Firdaus, telah mengikuti proses tahapan pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah belum lama ini.

Baca Koran

Kemudian berdasarkan hasil pleno KPU Kabupaten Katingan pasangan memiliki suara terbanyak jatuh pada pasangan No. 03 pasangan Saiful – Firdaus, kemudian diikuti pasangan 01. Sakariyas -Endang Susilawatie, dan pasangan No.02 Suhaimi – Nico Demus.

Kemudian pada Selasa (10/ 12 / 2024) menyampaikan kepada Media massa di Katingan, melalui tim Kuasa Hukum Pasangan No. 01 yakni Sakariyas – Endang Susilawatie, Hari Setiawan selaku kuasa hukum menyebutkan, ” kita ada rencana ke Mahkamah Konstitusi (MK) masih dalam proses perbaikan dan akan di infokan apabila selesai sudah di MK, belum bisa diberikan data di MK karena masih berproses, terdaftar di MK, ” sebut kuasa hukum Pasangan No.01 Sakariyas – Endang Susilawatie, Hari Setiawan, Selasa (11/12/2024)

Lanjut kuasa hukum No. 01 Hari Setiawan, sebutnya masih belum tau dan masih berproses, dikabulkan atau tidak gugatan di MK, ” kami mengugat disampaikan pada tanggal 6 Desember 2024, sudah di register sistem dan butuh berkas laporan di bawa dan diberikan ke MK, ” ucap kuasa hulum No.01 Hari Setiawan.

Pihaknya berharap, gugatan dapat di kabulkan secara keseluruhan, ” kami kuasa hukum pasangan 01. Sakariyas -Endang Susilawatie berjumlah 6 orang dan akan bertambah lagi, ” materi laporan belum bisa kami sampaikan ke kalian, dan biarkan berproses dulu ke MK, ” timpal Hari Setiawan kuasa hukum pasangan 01 Sakariyas – Endang Susilawatie. (Isn/K-10)

Baca Juga :  Dewan Apresiasi Gubernur Sidak ODOL Ruas Kuala Kurun-Palangka Raya
Iklan
Iklan