YOGYAKARTA, Kalimantanpost.com — Untuk meningkatkan kapabilitas dan profesionalitas aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) di Lingkup Pemprov Kalteng, Inspektorat bekerja sama dengan Magister Ekonomika Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (MEP FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
Kerja sama meliputi Pelatihan Pemeriksaan Belanja Daerah Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Daerah Provinsi Kalteng di Gedung MEP FEB UGM Yogyakarta pada 2–7 Desember 2024 untuk Batch 1, dan Batch 2 akan dilaksanakan pada 9–14 Desember 2024 mendatang, yang diikuti 60 peserta yang dibagi dalam 2 batch tersebut.
Kepala Program Studi Magister Ekonomika Pembangunan, Akhmad Akbar Susamto selaku penyelenggara menyambut hangat kedatangan seluruh peserta pelatihan yang hadir dan menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan pelatihan ini.
Akhmad Akbar Susamto mengharapkan, peserta pelatihan dapat meningkatkan kompetensi keahlian masing-masing APIP menjadi lebih mumpuni dalam pemeriksaan belanja daerah, dan nantinya akan lebih percaya diri untuk melakukan pemeriksaan belanja daerah.
“Setelah pelatihan, seluruh peserta mampu mencapai tujuan pelatihan yang telah ditetapkan,” katanya, Senin (2/12/2024).
Diantaranya, memahami prosedur dan program pemeriksaan untuk menilai signifikansi belanja daerah, menjelaskan definisi, tujuan, persyaratan dan ketentuan umum dalam pemeriksaan belanja daerah
Kemudian, juga mampu mengidentifikasikan risiko dan pengendalian pada objek belanja daerah, menjelaskan cara melakukan teknis pemeriksaan, dapat memberikan simpulan tentang penerapan azas ekonomis, efisiensi, dan efektivitas (3E).
Sementara itu, Plt Sekretaris Daerah Kalteng melalui Inspektur Daerah Kalteng, Saring mengatakan, kerja sama pelatihan dengan berbagai lembaga diklat seperti Badiklat BPPK, Badiklat BPKP, Badiklat Kemendagri, Badiklat Kejaksaan RI, dan MEP FEB UGM ini bertujuan untuk membuka pengetahuan dan wawasan yang seluas-luasnya bagi APIP.
“Saat ini Inspektorat Daerah berkerja sama dengan MEP FEB UGM, dimana kami meyakini bahwa mereka sebagai lembaga yang telah mencetak berbagai akademisi, teknokrat, dan birokrat dapat memberikan APIP Inspektorat Daerah Kalteng wawasan dan pengetahuan baru tentang pemeriksaan belanja daerah,” bebernya.
Saring menyatakan, berdasarkan Pasal 49 s.d 54 PP Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, terdapat 20 butir ruang lingkup belanja daerah mulai dari perencanaan belanja, pembagian urusan, alokasi prioritas, harga satuan, analisis standar belanja, program, kegiatan, sub kegiatan, jenis, objek, rincian objek, sampai dengan sub rincian objek belanja daerah.
Lebih lanjut ia mengatakan, dalam Permendagri Nomor 90 tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, 20 butir ruang lingkup belanja daerah sebagaimana disebutkan dalam PP Nomor 12 tahun 2019.
Kemudian itu dapat diklasifikasi menjadi empat kelompok, diantaranya Belanja Modal, Belanja Transfer, Belanja Tidak Terduga dan Belanja Operasi yang meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Bunga, Belanja Subsidi, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial.
Saring berharap APIP Inspektorat Kalteng siap mengikuti pelatihan ini dan belajar, berdiskusi, serta berinteraksi.
“Mari kita bekerja sama untuk meningkatkan integritas dan kredibilitas kita khususnya, dan Pemprov Kalteng pada umumnya,” pungkasnya. (drt/KPO-4).