Banjarmasin, Kalimantanpost.com- Panitia Khusus (Pansus) DPRD bersama pihak Pemko Banjarmasin hingga kini masih menggodok Raperda tentang Penyelenggaraan Reklame.
Diketahui Raperda atas revisi atau perubahan Perda Nomor : 16 tahun 2014 ini sudah sekitar dua tahun lebih dibahas.
Revisi Perda tersebut bertujuan selain untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah, tapi untuk menata kembali pemasangan reklame di kota ini.
” Namun meski sudah sekitar dua tahun lebih Raperda ini kita akui belum juga tuntas dibahas,” kata Ketua Pansus Penyelenggaraan Reklame M Isnaini
Sebelumnya kepada {KP} Senin ( 23/12/2024 Isnaini yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Banjarmasin. menjelaskan, pembahasan Raperda tersebut sebenarnya sudah hampir memasuki tahap finalisasi.
Kendati demikian, ungkapnya, karena ada beberapa jenis reklame pengenaan pajaknya dihapus pembahasan akhirnya berjalan alot dan memerlukan kajian lebih lanjut agar tidak bertentangan dengan gan aturan di atasnya..
” Seperti reklame jenis bando. Padahal , penerimaan reklame jenis ini cukup memberikan pemasukan bagi PAD,” katanya.
Lebih jauh dijelaskan, selain menyesuaikan aturan yang lebih tinggi dalam Raperda tersebut juga dilakukan perubahan terhadap regulasi penarikan pajak.
Dijelaskan selama ini, besaran pajak reklame yang dikenakan kepada pengusaha advertising sebesar 25 persen bersifat tetap. Artinya, selama setahun besaran potensinya tak berubah.
“ Sementara dalam revisi Perda kali ini diwacanakan diatur pajak 25 persen akan dikenakan sesuai besaran harga setiap pemasangan iklan dan harga kontrak yang dibayar oleh pihak ketiga,” ujarnya.
Dipaparkan selain itu para pengusaha sebagai pemilik reklame juga akan dikenakan membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB), serta retribusi pemakaian tanah milik pemerintah.
Sebelumnya, Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel Winardi Setiono mengapresiasi direvisinya Perda Nomor : 16 tahun 2014 yang diajukan pihak Pemko tersebut.
Meski demikian, Winardi berharap, sebelum Raperda itu disahkan menjadi Perda mengakomodir aspirasi para pengusaha advertising di kota ini.
“Tak kalah penting setelah Perda nantinya disahkan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha reklame di kota Banjarmasin ini,” harap nya. (nid/K-3)