Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Martapura

Pemdes Pandan Sari Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pernikahan Dini

×

Pemdes Pandan Sari Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Pernikahan Dini

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0021
KEGIATAN - Sosialisasi Penyalahgunaan Bahaya Narkoba dan Pencegahan Pernikahan Usia Dini bagi remaja, digelar Pemdes Pandan Sari, Rabu (18/12).
Iklan

MARTAPURA, Kalimantanpost.com – Sosialisasi bahaya penyalahgunaan narkoba dan pencegahan pernikahan usia dini bagi remaja, digelar Pemerintah Desa Pandan Sari Kecamatan Tatah Makmur, Kabupaten Banjar, Rabu (18/12).


Bertempat di Balai Kemasyarakatan Desa Pandan Sari, kegiatan dibuka Camat Tatah Makmur, H Wahyudi Rahmat SE, yang berpesan agar para hadirin menjauhi narkoba.
“Jauhi narkoba dan jangan hendak mencoba karena sangat berbahaya hingga bisa menimbulkan hal yang bersifat negatif,” pesan Wahyudi.

Baca Koran


Pambakal Pandan Sari, Yanto Sudarmanto, dalam sambutan menyebut pihaknya melibatkan banyak narasumber dalam kegiatan tersebut.


“Dalam kegiatan ini kita menghadirkan pihak Kapolsubsektor Kertak Hanyar, Kepala KUA Tatah Makmur serta Balai KB Tatah Makmur, sebagai narasumber.


Diharapkan dengan adanya giat sosialisasi ini para remaja khususnya warga Pandan Sari
mendapatkan pengetahuan dan pemahaman terkait bahaya penyalahgunaan narkoba serta pencegahan pernikahan usia dini, yang diteruskan kepada keluarga dan rekan kerja di lingkungannya.


Kapolsubsektor Kertak Hanyar, Iptu Tri Wahyudi, dalam materinya menyebut saat ini Desa Pandan Sari berstatus sebagai jalur lintasan narkoba.


“Desa Pandan Sari bukan berstatus sebagai kampung pengguna narkoba, melainkan hanya sebagai jalur lintasan narkoba,” imbuhnya.


Mari kita terapkan pola hidup sehat dengan cara menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba, baik bagi diri sendiri maupun keluarga, ajak Iptu Tri didampingi Bripka Rasyid Yakhia, selaku Bhabinkamtibmas Pandan Sari.


Kepala KUA Tatah Makmur, H Mukhtasar Tajri LC MC dalam paparannya menyebut usia ideal bagi remaja untuk menikah yakni laki laki 25 tahun dan perempuan 21 tahun.


“Selagi muda bekali diri dengan ilmu, karena menikah adalah ibadah yang lama,” pesannya.


Sementara Rahmada Devi SKM, mewakili Balai KB Tatah Makmur, dalam materinya lebih
menekankan tentang kedewasaan usia perkawinan, agar mencegah terjadinya pernikahan dini bagi remaja.

Baca Juga :  Bupati Launching Calendar of Event 2025


Sosialisasi diikuti puluhan remaja Desa Pandan Sari dan santri Pondok Pesantren Nurul Inayah, yang berada di lingkungan desa setempat.
Selama kegiatan berlangsung, semua peserta antusias dan aktif mengikuti jalannya sosialisasi yang juga diisi dengan sesi tanya jawab. (sbr/KPO-1)

Iklan
Iklan