Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin memperkirakan penetapan Walikota Banjarmasin terpilih dapat dilakukan pada awal tahun 2025 atau bulan Januari 2025.
Penetapan Walikota Banjarmasin terpilih, M Yamin – Ananda dapat dilakukan setelah Makhmah Konstitusi mengeluarkan pengumuman perihal sengketa pilkada serentak.
Ketua KPU Kota Banjarmasin, Rusnailah mengatakan rapat pleno untuk menetapkan pasangan M Yamin – Ananda sebagai peraih suara terbanyak dan terpilih menjadi Walikota dan Wakil Walikota Banjarmasin hasil Pemilukada (Pemilihan Kepala Daerah) 2024, dilakukaan setelah tanggal 3 Januari 2025.
Hal ini karena pada tanggal 3 Januari 2025, MK (Makhamah Konstitusi) baru membuka pendaftaran atau register sangketa pemilukada.
“Register di MK dijadwalkan mulai pada tanggal 3 Januari 2025, kalau Kota Banjarmasin tidak termasuk dalam register sangketa pemilukada, penetapan Walikota Banjarmasin sudah bisa dilakukan, ketentuanya 3 hari setelah kita terima surat dari MK” jelas Runailah.
“Kita nunggu surat MK dulu, baru bisa ditentukan kapan waktu penetapan Walikota Banjarmasin” tegas Rusnailah.
Sementara, untuk waktu pelantikan M Yamin – Ananda yang ditentukan pada tanggal 10 Februari 2025 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, Rusnailah mengatakan tidak bisa memastikan.
Pasangan M Yamin – Ananda meraih suara terbanyak dalam Rekapitulasi Hasil Perolehan Suara Pemilukada Kota Banjarmasin Tahun 2024 dengan 136.925 suara, disusul pasangan Mukhyar – Awan Subarkah dengan 80.410 suara dan Pasangan Arifin Noor – M Supian Akbari dengan 68.331 suara. (mar/K-3)