RANTAU, Kalimantanpost.com – Penjabat Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin, menghadiri pengukuhan pengurus Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tapin masa khidmat 2024-2028, di Gedung Sekretariat PKK Kabupaten Tapin, Kamis (12/12/2024).
Pengukuhan dihadiri Kepala Kantor Kementrian Agama Tapin Najwan Noor, Sekretaris MUI Prov Kalsel KH Nasrullah, Forkompinda Tapin dan para alim ulama di Tapin.
Penjabat Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin mengapresiasi jajaran pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Tapin masa khidmat 2024-2028 yang baru dikukuhkan oleh MUI Prov Kalsel.
“Selamat kepada pengurus MUI Tapin yang dikukuhkan. MUI memiliki peran yang sangat penting dalam masyarakat, terutama dalam mengeluarkan fatwa dan memberikan kontribusi untuk menciptakan tatanan kehidupan yang berakhlakul karimah,” ujar Muhammad Syarifuddin.
Diharapkan, MUI tidak hanya berfokus pada pembinaan akhlak umat Islam, tetapi juga dapat memberikan pemikiran-pemikiran cemerlang untuk menggalang persatuan dan kesatuan, khususnya di Kabupaten Tapin.
“Saya merasa bersyukur bisa berada di tengah para tuan guru yang memiliki keahlian di bidangnya masing-masing. Kehadiran MUI, yang terdiri dari cendekiawan muslim, saya yakin akan membawa manfaat besar bagi Kabupaten Tapin,” lanjutnya.
Terakhir, Muhammad Syarifuddin mengingatkan pengurus MUI untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab dan berharap agar Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, kemudahan, dan keberkahan dalam setiap langkah yang diambil.
Sementara Ketua MUI Tapin KH Hamdani terpilih mengatakan, sebelumnya pengurus MUI Tapin telah menggelar Musda sekaligus pemilihan Pengurus baru untuk masa khitmad 2023-2028 dan kini pengurus MUI Tapin dikukuhkan.
“Pengukuhan pengurus MUI ini menjadi momentum penting dalam memperkuat peran organisasi dalam upaya membangun umat dan memajukan Kabupaten Tapin menuju kehidupan yang lebih harmonis dan bermartabat,” ujarnya.
Selanjutnya, pengurus akan melaksanakan rapat kerja daerah untuk membahas program kerja ke depan dan melanjutkan program kerja yang belum dilaksanakan pada tahun mendatang. (abd/KPO-4)