Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Penyalahgunaan Penyaluran Kredit Berujung di Pengadilan Tipikor

×

Penyalahgunaan Penyaluran Kredit Berujung di Pengadilan Tipikor

Sebarkan artikel ini
IMG 20241219 WA0020 e1734590282507
Ilustrasi. (Kalimantanpost.com/Repro net)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok justru terdakwa Marwan Kurdian menyalurkan kredit untuk perorangan. Akibatnya, Marwan berhadapan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.

Marwan diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), karena tindakannya tersebut, sehingga PNM Simpuir yang dikelolanya menderita kerugian mencapai Rp512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.

Baca Koran

Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan, oleh terdakwa yang menjabat salah satui pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.

Perbuatan terdakwa tersebut JPU Widodo, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Irfanul Hakim, mematok pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, untuk dakwaan primernya.

Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (hid/KPO-3)

Baca Juga :  Harvey Moeis Sebut tak Pernah Nikmati Uang Korupsi Timah Rp300 triliun
Iklan
Iklan