BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Penyalahgunaan penyaluran kredit yang semestinya untuk diberikan kepada kelompok justru terdakwa Marwan Kurdian menyalurkan kredit untuk perorangan. Akibatnya, Marwan berhadapan dengan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Marwan diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Widodo dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan (HSS), karena tindakannya tersebut, sehingga PNM Simpuir yang dikelolanya menderita kerugian mencapai Rp512 juta lebih yang tidak bisa di pertanggungjawabkan.
Dugaan penyalahgunaan dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP), oleh pengelola program tersebut, justru disalurkan kepada perorangan, oleh terdakwa yang menjabat salah satui pengurus Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Perbuatan terdakwa tersebut JPU Widodo, dihadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Irfanul Hakim, mematok pasal 2 Ayat (1) Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001, untuk dakwaan primernya.
Sedangkan dakwaan subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU No. 20 Tahun 2001. (hid/KPO-3)