Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Kasus Jambret, Pelaku Diringkus di Flyover

×

Polsek Banjarmasin Timur Ungkap Kasus Jambret, Pelaku Diringkus di Flyover

Sebarkan artikel ini
IMG 20241203 091700
JAMBRET - Pelaku penjambretan beserta kendaraan yang berhasil diringkus jajaran Polsekta Banjarmasin Timur, Sabtu (30/11/2024). (Kalimantanpost.com/yuli)
Iklan

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Timur menangkap pelaku penjambretan.

Pelaku Aldi Gusriyandi (26) ditangkap petugas ketika berada dibawah jembatan flyover Jalan Ahmad Yani Km 3 Banjarmasin Timur, Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 03.00 WITA.

Baca Koran

Tertangkapnya pelaku Aldi yang merupakan residivis curanmor baru saja bebas ini berdasarkan laporan korban Hj Siti Zaleha (64) ke Mapolsekta Banjarmasin Timur, Jumat (18/10/2024) lalu.

Dari tangan pelaku Aldi, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda CBR 150R yang digunakan saat melancarkan aksi jambret.

Menurut Kapolsek Banjarmasin Timur, AKP Syuaib Abdullah melalui Kanit Reskrim IPTU Hendra Agustian Ginting bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (18/20/2024), sekitar pukul 09.23 WITA di Jalan Manunggal II, Kelurahan Kebun Bunga Banjarmasin.

“Saat itu, korban sedang berjalan kaki sambil menggenggam dompet di belakang tubuhnya,” jelas Kanit, Senin (2/12/2024).

Dikatakan Ginting, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda CB 150R warna hitam merah mendekati korban dari belakang dan dengan cepat merampas dompet yang berisi ponsel, uang, dan kartu-kartu penting milik korban.

“Setelah menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian,” ucapnya.

Dalam hal ini, Kanit mengungkapkan Setelah melakukan pencarian, pelaku berhasil ditangkap, Sabtu (30/11/2024) dini hari, sekitar pukul 03.00 WITA, di lampu merah bawah jembatan Flyover Banjarmasin, saat mengendarai sepeda motor yang digunakan untuk melakukan aksi penjambretan tersebut.

“Berdasarkan pengakuan, ponsel korban telah dijual, sementara uang hasil penjambretan telah habis digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” tambahnya.

Pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Banjarmasin Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjeratnya dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang terancam hukuman penjara maksimal 9 tahun.(yul/KPO-4)

Baca Juga :  MA Persilakan Kejagung Periksa Hakim Agung Soesilo Terkait Berikan Pendapat Beda Tentang Perkara Ini

Iklan
Iklan