RATUSAN calon pemimpin daerah mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ke Mahkmah Konstitusi (MK). Berikut tahapan gugatan di MK yang berlangsung pada 27 November hingga 11 Maret 2025. (Antara/Tim Kalimantanpost.com)