Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Angka pernikahan bawah tangan atau nikah tidak resmi di Kota Banjarmasin masih sangat tinggi.
Pasalnya Pengadilan Agama Kota Banjarmasin menemukan ratusan kasus tersebut sepanjang tahun 2024.
Wakil Ketua Pengadilan Agama, Nurul Hikmah membenarkan hal tersebut, menurutnya sepanjang tahun 2024 pihak Pengadilan Agama Banjarmasin sudah mendapati sekitar 400 sampai 450 perkara (nikah siri yang ingin mengikuti sidang itsbat nikah).
“Ini kalau dihitung bulanan ya itu yang reguler ada sekitar 30 perkara setiap bulannya, kemudian kami ada bekerjasama kemaren dengan Dinas Sosial Kota Banjarmasin yang kami laksanakan di Gedung ULM Banjarmasin itu sekitar 177 perkara,” beber Nurul.
“Kami juga bekerjasama kemaren dengan Kepolisian itu sekitar 200 perkara, jadi kalau tahunan ini 400 sampai 450 perkara, tetapi untuk Kota Banjarmasin ini sepengetahuan kami masih sangat banyak yang masih dibawah tangan,” tambahnya.
Karena itu, Nurul Hikmah mengungkapkan Pengadilan Agama “jemput bola” bekerjasama dengan berbagai pihak agar dapat memberikan fasilitas sidang itsbat nikah walaupun diluar gedung.
“Sebagai bentuk mendukung program pemerintah, Mahkamah Agung ini sudah sejak lama memiliki program persidangan prodeo atau sidang itsbat nikah cuma-cuma (gratis),” ujar Nurul.
Ia pun menceritakan untuk Pengadilan Agama Banjarmasin setiap tahun kebagian program tersebut dan nanti pada awal tahun depan Pengadilan Agama membuka pendaftaran kembali bagi yang ingin mengikuti Sidang Itsbat Nikah cuma-cuma itu.
“Kami mengimbau kepada masyarakat Kota Banjarmasin, agar segera mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Agama Banjarmasin agar status nikahnya dan data identitas mereka bisa diselesaikan dan ditindak lanjuti oleh Dinas-dinas terkait,” tutupnya. (sfr/K-2)