BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Aes Nasution, Gang Musyawarah No58, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, Selasa (17/12/2024)
Mulyadi alias Gatot (40), seorang wiraswasta yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 1,64 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 646.000.
Menurut Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin,” jelas Kapolsek, Senin (30/12/2024). (yul/KPO-3)