Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Hukum & Peristiwa

Sabu Tiga Paket, Antarkan Gatot Masuk Bui

×

Sabu Tiga Paket, Antarkan Gatot Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
IMG 20241230 WA0010 e1735546796382
Tersangka Mulyadi alias Gatot bersama barang bukti diamankan Polsekta Banjarmasin Utara. (Kalimantanpost.com/Yuli)

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Jajaran Polsekta Banjarmasin Utara berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Aes Nasution, Gang Musyawarah No58, Kelurahan Gadang, Banjarmasin Tengah, Selasa (17/12/2024)

Mulyadi alias Gatot (40), seorang wiraswasta yang diduga terlibat dalam transaksi narkoba.

Baca Koran

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan total berat 1,64 gram, serta barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip, dan uang tunai sebesar Rp 646.000.

Menurut Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Taufiq Arifin tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Polsek Banjarmasin Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memerangi peredaran narkotika di wilayah Banjarmasin,” jelas Kapolsek, Senin (30/12/2024). (yul/KPO-3)

Baca Juga :  Polresta Banjarmasin Gencar Patroli Malam Hari, Jaga Keamanan di Bulan Ramadan
Iklan
Iklan