PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan paspor naik mulai 17 Desember 2024.
“Kenaikan ini seiring dengan keluarnya Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) Mulyadi di Palangka Raya, Senin (16/12/2024).
Dia menerangkan, peraturan pemerintah ini berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia tanggal 18 Oktober 2024 yang memuat Jenis dan Tarif PNBP atas layanan keimigrasian telah mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2019.
Adapun beberapa layanan keimigrasian yang mengalami perubahan atau kenaikan tarif PNBP salah satunya adalah terkait permohonan paspor, yang mana sebelumnya paspor biasa non elektronik dengan masa berlaku 10 tahun yang sebelumnya memiliki tarif PNBP Rp350.000 menjadi Rp650.000.
Kemudian untuk paspor paspor biasa elektronik dengan masa berlaku 10 tahun yang sebelumnya memiliki tarif PNBP Rp650.000 menjadi Rp950.000.
“Adapun kenaikan tarif PNBP permohonan paspor ini sudah berlaku bagi yang belum mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-Paspor sampai pada hari ini, 16 Desember 2024,” katanya.
Sedangkan yang sudah mengajukan permohonan paspor melalui Aplikasi M-paspor pada hari ini dan telah mendapatkan jadwal foto, sidik jari dan wawancara sampai 31 Desember 2024 belum dikenakan kenaikan tarif PNBP.
“Bagi masyarakat yang pernah mengunduh dan memakai aplikasi M-Paspor ini dapat melakukan install ulang untuk tetap dapat menggunakan Aplikasi M-Paspor bagi pengajuan permohonan paspor baru dan penggantian,” kata Mulyadi.
Dia mengatakan, perubahan ini dilakukan sesuai dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah untuk dapat memberikan layanan publik yang lebih baik dan sesuai perkembangan Zaman.
“Para pemohon sebaiknya mengajukan permohonan paspor sendiri melalui Aplikasi M-Paspor untuk menghindari praktik percaloan,” katanya.
Sementara bagi masyarakat yang belum mengetahui terkait persyaratan, prosedur dan biaya permohonan paspor baru dan penggantian paspor dapat bertanya kepada secara langsung atau melalui kontak yang terdapat pada media Sosial Kantor Imigrasi kelas I Non TPI Palangka Raya.
“Pemahaman yang baik akan persyaratan dan prosedur permohonan paspor demi terciptanya kepastian hukum, kepastian identitas dan perlindungan hukum saat hendak ke luar negeri dan berada di luar negeri bagi Warga Negara Indonesia,” demikian Mulyadi. (ant/KPO-3)