PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Setelah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) tahun 2025, Gubernur Kalteng resmi telah menetapkan Upah Minimum (UM) Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten/ Kota tahun 2025.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalteng Nomor 188.44/578/2024, tanggal 16 Desember 2024 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/ Kota Tahun 2025.
Plh Sekda Kalteng, Sri Widanarni saat ditemui usai menghadiri Pelantikan FORSILIDASI di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Sabtu (21/12/2024) mengatakan berdasarkan dengan ketentuan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024, UM kabupaten/ kota pada Tahun 2025 naik 6,5 persen dibanding Tahun 2024.
“Kenaikan UM sebesar 6,5 persen berlaku untuk tingkat provinsi dan kabupaten/ kota,” tutur Sri Widanarni.
Ia menambahkan, dengan telah ditetapkannya UM kabupaten/ kota, UM Kota Palangka Raya ditetapkan sebesar Rp 3.525.154,26.
Berikut UMK Tahun 2025 yang telah ditetapkan yakni Kabupaten Pulang Pisau sebesar Rp 3.481.226,00, Kabupaten Kapuas sebesar Rp 3.473.710,50, Kabupaten Katingan sebesar Rp 3.561.258,83, Kabupaten Seruyan sebesar Rp 3.870.690,32, Kabupaten Kotawaringin Timur sebesar Rp 3.559.112,85, Kabupaten Kotawaringin Barat sebesar Rp 3.700.658,81.
Selanjutnya, Kabupaten Lamandau sebesar Rp 3.781.317,00, Kabupaten Sukamara Rp 3.716.340,00; Kabupaten Gunung Mas Rp 3.544.506,38 dan Kabupaten Barito Selatan sebesar Rp 3.829.097,81.
Untuk Kabupaten Barito Timur 3.568.676,00, Kabupaten Barito Utara 3.903.092,68 dan Kabupaten Murung Raya 3.841.356,00.
Sektor industri pengolahan di Kabupaten Seruyan 3.879.000,00 dan Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Pada sektor konstruksi khusus sub sektor konstruksi bangunan sipil di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.756.169,00.
Di sektor aktivitas jasa lainnya khusus sub sektor aktivitas jasa perorangan lainnya di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00. Untuk sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin khusus sub sektor pengadaan listrik, gas, uap/air panas, dan udara dingin di Kabupaten Kotawaringin Barat 3.735.815,00.
Sri berharap, dengan adanya kebijakan kenaikan ini, diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas hidup para pekerja di Kalteng, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif di tingkat daerah.
“Pemerintah daerah pun berkomitmen untuk memastikan agar kenaikan ini dapat diterapkan secara adil di seluruh wilayah Kalteng”, bebernya.
Sri menekankan sebagaimana yang tertuang di dalam Surat Keputusan Gubernur Kalteng bahwa perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan Upah Minimum.
“Ketetapan Upah Minimum ini dikecualikan bagi pelaku usaha mikro dan usaha kecil”, jelasnya.
Diakuinya, bagi perusahaan wajib menyusun dan memberlakukan ketentuan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.
“Perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan Upah Minimum dan dilarang mengurangi dan/atau menurunkan upah pekerja/buruh,” imbuhnya.
Ia menekankan bagi perusahaan yang melanggar ketentuan Keputusan Gubernur ini akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(drt/KPO-3)