TABALONG, Kalimantanpost.com – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) Umar Sadik sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kecamatan Kalua, Kabupaten Tabalong, Senin (2/12/2024)
Dengan mengundang Barisan Pemadam Kebakaran (BPK) sebagai peserta yang berada di Kecamatan Kalua khususnya, Umar menerangkan tujuan kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman anggota BPK, terkait pengembangan ekonomi kreatif.
“Dengan adanya kegiatan ini, mereka tidak hanya menangani penanggulangan bencana, tetapi juga mendorong mereka untuk berperan dalam mengembangkan potensi ekonomi kreatif di daerah,” ujar asal politikus Nasional Demokrasi.
Selain itu, Umar berharap BPK dapat memanfaatkan peluang ekonomi kreatif untuk mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Besar harapan ulun, bubuhan pian mengetahui adanya Perda ini, ekonomi kreatif sebagai produk, sebagai payung hukum serta landasan support pemerintah akan terselenggaranya ekonomi kreatif. Tidak hanya pribadi mendapatkan dampak positif tetapi juga bisa kemajuan daerah sekitar,” tutupnya.(nau/KPO-1)