Batulicin, Kalimantanpost.com – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Dr H Ambo Sakka membuka Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan tentang Keormasan 2024, di Gedung Mahligai Bersujud, Kapet, Senin 2/12/2024. Mewakil Bupati Sekretaris Daerah H.Ambo Sakka dalam sambutannya mengatakan, organisasi kemasyarakatan juga memiliki peran mensukseskan pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sebagai wadah partisipasi masyarakat sebut Sekda, Ormas harus berpedoman pada nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. “Pemerintah telah mengatur keberadaan dan tata kelola organisasi kemasyarakatan melalui berbagai regulasi.
Dengan adanya peraturan tersebut, ormas dapat menjalankan fungsinya secara bertanggung jawab, transparan, dan akuntabel,” ungkap Sekda. Dia berharap, melalui sosialisasi ini, seluruh peserta dapat memahami lebih dalam tentang regulasi yang mengatur, untuk menghindari pelanggaran hukum yang dapat merugikan organisasi maupun masyarakat.
Tak hanya itu, Ormas juga diharap mampu meningkatkan sinergi antara pemerintah dan ormas dalam mewujudkan tata kelola yang baik.
Sementara, Kepala Bakesbangpol Tanah Bumbu, Nahrul Fajeri mengatakan, ada 435 ormas yang terdaftar di Kabupaten Tanah Bumbu. Ormas tersebut diharapkan mampu meningkatkan sinergi dengan pemerintah dalam mewujudkan tata kelola yang baik.
“Sosialisasi ini berlangsung dua hari yakni 2 – 3 Desember 2024,” tandas Nahrul. (han)