PELAIHARI Kalimantanpost.com – Mendengar suara bising saat tetangga menebang pohon, korban menegur pelaku. Namun, naas pelaku yang ditegur tak terima dan menyerang korban hingga luka parah.
Penganiayaan itu terjadi pada Jumat (13/12) sekitar pukul 10.30 Wita di kawasan Jalan Datu Bungur RT 08/02 Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong dengan korban Hendra warga Jalan Datu Bungur, RT 09/02.
Pelaku penganiayaan Supriyatin warga RT 05 RW 01 Desa Simpang Empat Sungai Baru diamankan polisi pada Sabtu (14/12) dini hari atau sekitar 14 jam setelah kejadian.
Peristiwa penganiayaan ini berdasarkan hasil keterangan yang diperoleh jajaran Polsek Jorong berawal ketika korban Hendra menegur pelaku Supriyatin yang tengah menebang pohon menggunakan mesin potong (chain saw). Karena merasa terganggu dengan suara bising mesin potong, korban mendatangi pelaku
Kedatangan korban ke lokasi pelaku tengah bekerja itu berlanjut dengan percekcokan, sampai akhirnya pelaku menyerang korban.
Akibat serangan parang yang dimiliki pelaku, korban menderita luka di pangkal lengan hingga siku, dan telapak tangan robek. Korban kemudian kabur menghindar sampai akhirnya ditemukan warga sekitar 500 meter dari tempat kejadian.
Jajaran Polsek Jorong dipimpin Kapolseknya, Iptu Joko Sulistyo, mendatangi tempat kejadian, beberapa saat setelah laporan masuk. Setelah mengevakuasi korban ke RSUD KH Mansyur Kintap, petugas kemudian mencari pelaku.
Pelaku diamankan sekitar pukul 00.30 Wita atau Sabtu dini hari. Pelaku saat diamankan petugas, mengakui semua perbuatannya.
Kapolres Tala, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny, melalui Kapolsek Jorong membenarkan adanya kasus penganiayaan di wilayah Polsek Jorong, dan pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jorong.
“Pelaku sudah kami amankan beberapa jam setelah kejadian dan koperatif, sehingga tidak menyulitkan petugas,” kata Kapolsek, Sabtu (14/12).
Selain mengamankan tersangka petugas juga mengamankan sebilah parang lengkap dengan sarungnya. Parang sepanjang 64 sentimeter itu diduga digunakan pelaku menganiaya korbannya.
Akibat perbuatanya pelaku Supriyatin dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.
Sedangkan korban karena luka yang dideritanya cukup parah, saat ini sudah dirujuk ke RSUD Ulin Banjarmasin. (rzk/KPO-3)