TAPIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Kabupaten Tapin bersama Kejaksaan Negeri Tapin meresmikan Rumah Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Adhyaksa Bastari,
Senin (30/12/2024).
Rumah rehabilitasi ini disiapkan khusus untuk membantu korban penyalahgunaan NAPZA dengan harapan agar dapat pulih dan kembali ke tengah masyarakat.
Peresmian dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati SH, MH bersama Pj Bupati Tapin, Muhammad Syarifuddin dan dilanjutkan membuka tirai papan nama bertuliskan Rumah Rehabilitasi Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA) Adhyaksa Bastari Kabupaten Tapin.
Setelah itu dilakukan menandatangani prasasti dan dilanjutkan pemotongan pita melati di pintu masuk rumah rehabilitasi.
Dalam sambutannya, Pj Bupati Tapin Muhammad Syarifuddin menyampaikan pentingnya rehabilitasi sebagai salah satu langkah efektif untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika.
“Penyalahgunaan NAPZA bukan hanya berdampak pada individu, tetapi juga menghancurkan keluarga, merusak tatanan sosial, dan melemahkan bangsa. Rumah rehabilitasi ini hadir sebagai bentuk kepedulian kita untuk membantu para korban memulai kehidupan baru yang lebih baik,” tegasnya.
Ia juga menekankan fasilitas ini bukan sekadar tempat perawatan, tetapi juga pusat pendampingan yang dikelola oleh tenaga profesional dengan pendekatan holistik.
“Dengan pendampingan yang tepat, korban penyalahgunaan NAPZA akan memiliki peluang lebih besar untuk pulih dan kembali berkontribusi positif bagi masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan ini Pj Bupati memberikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Negeri Tapin atas inisiatif pendirian Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Bastari, mengingatkan setiap individu berhak mendapatkan kesempatan kedua untuk memperbaiki hidupnya.
“Saya berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Tapin yang telah bekerja keras mewujudkan rumah rehabilitasi ini. Ini adalah wujud nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk menangani masalah narkotika dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” ujar Syarifuddin.
Selain sebagai tempat rehabilitasi, rumah ini juga akan berfungsi sebagai pusat edukasi bagi masyarakat tentang bahaya narkoba dan pentingnya pencegahan sejak dini.
Terakhir saya mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersinergi dalam upaya memerangi penyalahgunaan narkotika. “Rumah rehabilitasi ini adalah awal yang baik. Namun, keberhasilan upaya ini memerlukan dukungan dari semua pihak pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh masyarakat. Mari kita bersama-sama ciptakan Kabupaten Tapin yang bebas dari narkoba, aman, sehat, dan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Rina Virawati menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Tapin yang telah bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Tapin untuk mewujudkan rumah rehabilitasi Napza dan ini pertama di Kalsel dan diharapkan dapat menjadi percontohan bagi kabupaten dan kota di Kalimantan Selatan.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kabupaten Tapin atas komitmen dan kerja sama yang luar biasa dalam mendirikan Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Bastari. Ini menjadi langkah awal yang penting untuk penanganan penyalahgunaan narkoba dengan pendekatan yang lebih manusiawi,” ujarnya.
Ia menegaskan rumah rehabilitasi ini merupakan bagian dari upaya serius dalam menangani penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan arahan Jaksa Agung RI. Menurutnya, para pecandu narkoba adalah korban yang membutuhkan penyembuhan, bukan hukuman penjara.
“Bagi pecandu narkoba, penjara bukanlah solusi. Sesuai arahan Jaksa Agung, mereka harus mendapatkan terapi medis dan pendampingan yang sesuai agar dapat pulih dan kembali ke masyarakat,”katanya.
Peresmian ini, menjadi momentum penting dalam menangani penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Tapin, dengan fokus pada pemulihan daripada hukuman.
Keberadaan Rumah Rehabilitasi Adhyaksa Bastari di Tapin diharapkan dapat memberikan manfaat besar dan menjadi tonggak awal dalam upaya menyelamatkan generasi dari ancaman narkoba.
Turut hadir peresmian Sekda Tapin Dr Supianyah, Kepala Kejaksaan Negeru Tapin Arya Wicaksana Perwakilan Muspida Tapin, Para Kepala SKPD Terkait Lingkup Tapin dan Jajaran Kejati Kalsel dan Kejari Tapin.(abd/KPO-3)