Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Tersinggung, Anak Bunuh Ayah Kandung

×

Tersinggung, Anak Bunuh Ayah Kandung

Sebarkan artikel ini
IMG 20241211 WA0027 1
BARANG BUKTI - Polres Tapin perlihatkan barang bukti hasil kejahatan pembunuhan anak bunuh ayah kandung. (Kalimantanpost.com/abdi)

RANTAU, Kalimantanpost.com – Kepolisian Resort Tapin berhasil mengungkap kasus pembunuhan anak kepada ayah kandungnya pada Minggu (8/12/2024) lalu di ruko Jalan Tasan Panyi RT07 RW02 Kelurahan Rantau Kanan, Kecamatan Tapin Utara, Kabupaten Tapin.

Hal itu diungkap Polres Tapin dalam konferensi pers yang dipimpin Kabag Ops AKP Ismat Wahyudi, Kasat Reskim Polres Tapin AKP Zuhri Muhammad dan Kasi Humas Ipti Saefudin.

Baca Koran

Dalam konferensi pers tersebut terungkap motif di balik kasus pembunuhan ayah kandung yang dilakukan oleh tersangka MSR (27), karena tersinggung dengan ucapan sang ayah saat memberikan uang. Saat itulah tersangka MSR nekat menghabisi orang tuanya bernama Selamat Raharjo (67).

Kasat Reskrim Polres Tapin, AKP Zuhri Muhammad menjelaskan, kasus pembunuhan antara anak dan ayah ini bermula dari pertengkaran antara pelaku dan korban yang dipicu oleh hal sepele, saat sang anak meminta uang namun disertai kata-kata kasar oleh orang tuanya.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tersinggung dengan kata-kata korban, yakni ayahnya. Dimana saat itu korban memberikan uang disertai ucapan yang menyinggung perasaan pelaku, “ jelasnya.

Setalh kejadian itu, pelaku emosi hingga melakukan penganiayaan dengan menusukkan pisau yang sudah ada pada pelaku berberapa kali di leher, sehingga korban tewas di tempat. Usai membunuh korban, pelaku kemudian keluar ruko untuk membeli makanan.

Kejadian tersebut diketahui warga yang ingin membeli barang, namun menemukan ada seorang bersimbah darah, sehingga langsung heboh dan polisi langsung mengolah TKP serta memberi garis kuning di roko setempat.

Ditambahkan Kasat, bahwa pelaku ini, dalam keadaan sadar dan tidak terganggu jiwanya, atau tidak sedang menggunakan narkoba.

“Jadi berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, pelaku dapat menjelaskan setiap rangkaian peristiwa dengan baik, bisa dalam kondisi yang baik tidak terganggu jiwanya, “ tambahnya.

Baca Juga :  Kejari Bengkulu Geladah dan Segel Ruang Sekwan DPRD

Saat ini, pelaku beserta barang bukti sudah dimankan Polres Tapin untuk di jadikan bukti dan terhadap pelaku dikenakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (abd/KPO-4)

Iklan