Dapat Ijin Operasional Malam Pergantian Tahun
Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Intruksi Forkompinda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Nomor : 200.1.3/1746-Kesbangpol/2024 mengatur ketentuan perayaan Natal dan Tahun Baru di Kota Banjarmasin.
Intruksi yang dikeluarkan tanggal 17 Desember 2024, melarang warga untuk memperjualbelikan dan membunyikan petasan atau kembang api, melarang warga untuk melakukan konvoi atau arak-arakan di jalan raya serta memprioritaskan kegiatan keagamaan dan kegiatan di dalam rumah.
Intruksi ini juga mengatur jam operasional untuk tempat hiburan malam atau THM seperti diskotik, karaoke, pub/lounge dan tempat bilyard atau bola sodok.
Untuk diskotik dan pub/lounge diwajibkan tutup pada malam Natal atau pada tanggal 24 Desember, sementara karaoke dan rumah bilyard diperbolehkan buka hingga pukul 18.00 WITA atau 6 sore.
Tempat Hiburan Malam atau THM baru diperbolehkan buka mulai pukul 18.00 WITA hingga batas jam operasional pada tanggal 25 Desember 2024.
Pada malam tahun baru atau tanggal 31 Desember 2024, semua THM diperbolehkan buka mulai pukul 18.00 WITA hingga batas jam operasional sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pengaturan perayaan Natal dan Tahun Baru ini untuk menjaga dan memelihara ketertiban umum dan ketentraman masyarakat” demikian salah satu bunyi poin intruksi Forkompinda Kota Banjarmasin.
Sebagai penutup, intruksi Forkompinda meminta warga Kota Banjarmasin untuk memberikan informasin dan melaporkan pelanggaran kepada Satpol PP Kota Banjarmasin melalui call center dan mendatangi langsung kantor Satpol PP Kota Banjarmasin. (mar/K-3)