BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
“UMP Kalsel 2025 diputuskan naik sebesar 6,5 persen. Hal ini sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel, Irfan Sayuti saat dihubungi, Selasa (10/12/2024).
Menurutnya, dengan kenaikan itu, UMP tahun 2025 menjadi Rp 3.496.194 atau naik Rp 213.000 dibanding tahun 2024 yaitu Rp 3.282.812.
Dijelaskan Irfan, UMP 2025 diputuskan setelah Dewan Pengupahan yang diwakili sejumlah serikat buruh, perwakilan pengusaha dan Pemprov Kalsel melaksanakan rapat musyawarah.
“Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalsel perihal UMP 2025 ini kemungkinan akan diterbitkan secepatnya,” ujar Irfan.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah Serikat Pekerja menunggu harap-harap cemas. Kendati pemerintah sudah memberi sinyal UMP 2025 akan naik. Kendati demikian, kenaikan itu tampaknya tidak membuat gembira sejumlah serikat pekerja.
Seperti disampaikan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Banjarmasin. FSPMI menilai walaupun UMP naik, namun sisi lain pemerintah berencana menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan awal 2025 tahun depan.
Ketua FSPMI Kota Banjarmasin, Hamdani mengatakan, kenaikan UMP tidak akan berdampak banyak pada kesejahteraan buruh.
“Bahkan dipastikan bakal semakin memberatkan buruh, lantaran adanya kenaikan PPN yang membawa dampak naiknya harga barang serta kebutuhan pokok,” ujarnya.
Dijelaskan Hamdani, upah itu merupakan urat nadinya buruh dan keluarganya. Karena itu dia berharap pemerintah dapat memikirkan nasib masyarakat menengah ke bawah sebelum ingin menaikan PPN.
Hal senada juga disampaikan Ketua Presidium Aliansi Pekerja Buruh Banua (PBB), Yoeyoen Indharto. Ia juga berharap agar pemerintah membatalkan kenaikan PPN menjadi 12 persen.(nid/KPO-3)