BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pada bank plat merah Unit Sengayam Batulicin, Kotabaru, dipenghujung tahun 2024, statusnya tetap menjadi terdakwa.
Pasalnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Indra Meinanta menunda vonisnya pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Selasa (17/12/2024).
Penundaan tersebut dengan alasan pihak majelis belum siap dan akan dilanjutkan tahun depan, tepatnya pada 7 Januari 2025.
Keempat terdakwa tersebut terdiri dari Erpini seorang wanita paruh baya dan tiga terdakwa lainnya yang disidang terpisah terdiri dari Iman Nuely, Sandian Nor dan Irwan.
Keempat terdakwa ini membantu membobol bank plat merah tersebut bekerja sama dengan orang dalam dalam hal ini mantri di bank tersebut Hendrik Hary Wibowo serta bertindak selaku makalernya adalah Hairiyah.
Pada sidang terdahulu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mochamad Rafi Eka Putra SH Mhi Kejaksaan Negeri Kotabaru menuntut terdakwa Erpini selama 9 tahun
serta pidana denda Rp500 juta subsider selama tiga bulan. JPU juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 261.630.720 dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan penjara selama 4 tahun dan 6 bulan.
Ketiga terdakwa lainya sama-sama dituntut penjara selama 8 tahun 6 bulan serta denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Iman Nuely dituntut hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 150 juta, terdakwa Sandian Nor dikenakan uang pengganti sebesar Rp 5 juta dan Irwan sebesar Rp 12 juta.
Apabila uang pengganti tidak dibayar maka akan diganti dengan kurungan penjara selama 4 tahun dan 3 bulan.
JPU berkeyakinan kalau keempat terdakwa yang membobol bank tersebut dengan kredit topengan , melanggar pasal 2 Ayat 1 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Dalam perkara ini terdapat enam terdakwa dua sudah terpidana yakni Hairiyah yang juga menjadi makelar dalam perkara ini sudah divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider kurungan selama 2 bulan.
Tidak hanya itu, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman berupa uang pengganti sekitar Rp 2,6 miliar. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti akan dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Untuk terdakwa Hendrik yang merupakan mantan Mantri di Bank Unit Sengayam Cabang Batulicin divonis penjara lebih tinggi yakni 7 tahun kemudian juga dijatuhi denda Rp500 juta subsider tiga bulan serta membayar uang pengganti Rp1,3 miliar lebih. Bila tidak dapat membayar kurungan bertambah tiga tahun dan enam bulan.
Atas perbuatan para terdakwa ini, kerugian negara yang muncul ditaksir mencapai lebih dari Rp 8,6 miliar.(hid/KPO-3)