BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Wakil rakyat di provinsi berharap Pokok pikiran (Pokir) yang sudah diusulkan, pada tahun 2025 nanti dapat terakomodir.
Harapan tersebut diungkap, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), Apt. Mustaqimah, kepada wartawan, di Banjarmasin, Senin (16/12/2024) petang.
Ketua komisi membidangi pembangunan dan infrastruktur inipun menyatakan sepakat mengikuti mekanisme dan prosedur yang diatur oleh ketentuan hingga pokir yang merupakan aspirasi konstituen didaerah pemilihanya itu dapat terealisasi.
“Memang untuk memuluskan pokir ini kita harus mengikuti aturan yang sesuai,” ujar Mustaqimah.
Prosedur itu lanjut dia, dimulai dari aspirasi masyarakat yang diperoleh saat anggota dewan turun reses dilapangan. Lalu dihimpun dan disusun. Kemudian dimasukan dalam sistem aplikasi e-pokir yang disediakan pemerintah daerah.
Selanjutnya item-item pokok pikiran ini akan diverifikasi oleh dinas-dinas masing-masing yang kemudian akan menentukan mana saja kegiatan atau program yang harus didahulukan atu sesuai urgensinya.
Dia juga memahami, pelaksanan pokir tidak mungkin harus semua atau berbarengan direalisasikan. Artinya pelaksanaanya bertahap.
Srikandi Partai Nasdem ini juga menyatakan, pokir yang diharapkan anggota dewan adalah seperti biasa pada umumnya.
“Pokir ini dapat difasilitasi dan dititipkan di SKPD-SKPD dan bukan untuk dewan. Jadi memang diperuntukan bagi masyarakat,” sebutnya.
Sebab kata dia, ketika anggota dewan turun ke dapil masing-masing menyerap aspirasi masyarakat, apakah hanya sekedar menyerap aspirasi semata, tanpa ada aspirasi konstituen yang diwakili yang dapat diakomodir.
“Jika begitu, ini tentu menjadi tak maksimal. Bahkan dikhawatirkan image yang muncul dari masyarakat, apa sih sebenarnya fungsi anggota dewan? sementara masyarakat berharap aspirasi mereka dapat terakomodir,” tandasnya.
Lebih jauh, Mustaqimah menjelaskan, sesuai aturan prosedur, bahan pokir yang sudah tersusun dapat dimasukan awal tahun dikurun bulan Februari tahun berjalan.
Disingung seberapa banyak atau apakah semua anggota dewan sudah mengetahui terkait mekanisme dan prosedur pengajuan pokir ini?
“Saya rasa semua anggota dewan sudah paham aturan ini. Saya kan anggota baru. Apalagi anggota dewan yang senior pasti sudah faham,” tegasnya.
Terlebih, lanjut Mustaqimah lagi, saat mengikuti orientasi oleh kementerian, semua anggota dewan sudah dapat penjelasan. Pada saat itu dijelaskan bahwa mekanisme e-pokir yang benar dan sesuai aturan adalah seperti yang disebut diatas.
Sebelumnya, pada kesempatan rapat pertemuan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang kerap dilaksanakan, Ketua TAPD Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar, menjelaskan, untuk usulan pokir sudah dijalankan sesuai mekanisme dan ketentuan.
Adapun, Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, Pasal 178.
Pokir adalah usulan pengadaan barang dan jasa dari anggota DPRD yang didasarkan pada aspirasi masyarakat.
Pokir merupakan agenda rutin tahunan yang diamanatkan dalam PP Nomor 16 tahun 2010.
Pokir DPRD memiliki beberapa ketentuan, di antaranya:
Pokir DPRD merupakan salah satu bahan dalam menyusun rancangan awal RKPD.
Pokir DPRD disampaikan paling lambat satu minggu sebelum Musrenbang RKPD dilaksanakan.
Pokir DPRD diinput ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Pokir DPRD harus diselaraskan dengan sasaran dan prioritas pembangunan.
Pokir DPRD dapat berupa program, kegiatan, dan subkegiatan yang dilaksanakan oleh perangkat daerah.
Pokir DPRD juga dapat berupa hibah sebagai intervensi langsung kepada kelompok sasarannya.(nau/KPO-1)