Sebelum RPJPD Kota Banjarmasin disahkan tentunya setelah diselaraskan dengan RPJPD Kalsel dan RPJPN
BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Walikota Banjarmasin terpilih Pilkada 2024 diingatkan dalam melaksanakan program pembangunan nantinya agar tetap berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045.
“ Begitu resmi dilantik menjadi Walikota Banjarmasin,maka setiap program dalam melaksanakan pembangunan harus selaras dengan RPJPD,” kata Walikota Ibnu Sina.
Hal itu disampaikan Ibnu Sina saat menghadiri rapat paripurna dewan kepada [KP] belum lama ini.
Diketahui Ibnu Sina yang memimpin Kota Banjarmasin selama dua periode ini akan mengakhiri jabatannya sekitar pertengahan Februari 2025 tahun depan.
Ia mengatakan, bahwa visi-misi pembangunan Kota Banjarmasin kedepan telah dituangkan dalam Perda RPJPD Kota Banjarmasin 2025-2045.
Perda RPJPD Kota Banjarmasin disahkan untuk 20 tahun kedepan itu disahkan akhir Juli 2024 lalu.
“Sebelum RPJPD Kota Banjarmasin disahkan tentunya setelah diselaraskan dengan RPJPD Kalsel dan RPJPN,” tandas Ibnu Sina.
Ia memaparkan RPJPD Kota Banjarmasin berfokus diantaranya peningkatan pembangunan infrastruktur, penuntasan kawasan kumuh dan pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Khusus untuk pembangunan infrastruktur sebagian diarahkan untuk menunjang Ibu Kota Nusantara (IKN).
“ Hal ini harus dilaksanakan karena Kota Banjarmasin akan menjadi pintu gerbang sekaligus penyangga logistik IKN di Kalimantan Timur,” tandas Ibnu Sina.
Lebih jauh ia menjelaskan, sesuai arahan Permendagri Nomor : 1 tahun 2024, Perda RPJPD mendesak disahkan oleh seluruh pemerintah daerah sebelum dilaksanakannya Pilkada serentak 2024. (nid/K-3)