Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Banjarmasin

Walikota Banjarmasin Tetapkan UMK dan Upah Sektoral

×

Walikota Banjarmasin Tetapkan UMK dan Upah Sektoral

Sebarkan artikel ini
Hal 5 3 KLm UMK
USULAN - Walikota Banjarmasin H Ibnu Sina saat menerima usulan kenaikan Upah Minimum Kota Banjarmasin sebesar Rp. 3.599.182,13 dari Kepala Dinas Koperasi dan Tenaga Kerja Kota Banjarmasin. (KP/Tangkapanlayar)
Iklan

Pengesahan Tunggu Keputusan Gubernur

Banjarmasin, Kalimantanpost.com – Walikota Banjarmasin, H Ibnu Sina menetapkan UMK (Upah Minimum Kota) Banjarmasin sebesar Rp. 3.599.182,13.

Baca Koran

Selain itu, Upah Minimum Sektoral Kota (UMSK) untuk 3 sektor, yaitu Perbankan, Perhotelan dan Perkayuan mengalami kenaikan.

Untuk sektor Perbankan mengalami kenaikan sebesar 10.500 rupiah, sektor Perhotelan sebesar 4.000 rupiah dan sektor Perkayuan sebesar 2.500 rupiah.

Pengumuman ini disampaikan Ibnu Sina melalui media sosial miliknya.

Ibnu Sina mengatakan kenaikan upah minimun dan sektoral ini atas dasar rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota Banjarmasin sesuai dengan Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), penetapan upah dan arahan Presiden Prabowo Subianto sehingga upah minimun disepakati mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen di 2025 mendatang.

Menurutnya penetapan upah minimum dan sektoral ini bakal diajukan ke Plt Gubernur Kalsel, Muhidin untuk segera mendapatkan surat keputusan (SK).

“Mudah-mudahan ini bisa kita segera usulkan ke pak Gubernur untuk segera SK-kan” kata Ibnu Sina.

Ibnu Sina berharap dengan penetapan upah minimum dan kenaikan upah sektoral dapat mendorong perekonomian Kota Banjarmasin menjadi semakin baik.

Selain itu, perlu ada insentif kepada pengusaha yang bersedia menjadikan UMK dan UMSK sebagai pedoman memberikan upah yang layak kepada pekerja, tidak hanya Kota Banjarmasin tapi Provinsi Kalimantan Selatan. (mar/K-3)

Baca Juga :  Lima Kasus Korupsi Diungkap, Kejati Kalsel Sita Rp 18,1 Miliar
Iklan
Iklan