Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Berkas Perkara 11 Mantan Personel Satresnarkoba Jual Barbuk Dilimpahkan ke Pengadilan

×

Berkas Perkara 11 Mantan Personel Satresnarkoba Jual Barbuk Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini
IMG 20250118 WA0007
Arsip - Para mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang saat di Rutan Klas II Batam. (Antara/Repro Kejari Batam)

BATAM, Kalimantanpost.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Batam, Kepulauan Riau, telah melimpahkan berkas 12 tersangka kasus narkoba yang melibatkan belasan mantan personel Satresnarkoba Polresta Barelang ke Pengadilan.

“Sudah dilimpahkan berkas perkara dan juga tersangka ke Pengadilan Negeri Batam Kamis (16/1),” kata Kasipidum Kejari Batam Iqram Saputera dihubungi di Batam, Jumat (17/1/2025).

Baca Koran

Keduabelas tersangka terdiri atas 11 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang dan satu orang sipil yang berperan sebagai kurir.

Kesebelas mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu, yakni Satria Nanda (eks Kasatnarkoba Polresta Barelang), Aris Chandra, Jaka Surya, Sigit Sarwoedi, Ibnu Ma’ruf, Zukifli Simanjuntak, Rahmadi, Fadillah, Aryanto, Junaedi Gunawan, Wan Rahmat.

Kemudian, satu tersangka dari kalangan sipil Aziz Matua Siregar, berperan sebagai kurir.

“Setelah pelimpahan, status penahanan para tersangka dialihkan ke pengadilan,” ucapnya.

Terpisah, Humas Pengadilan Negeri Batam Welly Indrianto menyebut pelimpahan sudah dilakukan secara daring melalui aplikasi pada Kamis (16/1), dan sudah di input ke elektronik terpadu PN Batam.

Setelah di input data tersebut, kata dia pimpinan PN Batam segera menunjuk majelis hakim yang memimpin dan menyidangkan 12 perkara dimaksud.

Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Tiwik, dan hakim anggota Douglas Napitupulu serta Andi Bayu.

“Ini majelis hakim ke 12 berkas, untuk hari sidang perdana belum ditetapkan,” ujar Welly.

Para tersangka terlibat penyalahgunaan wewenang dengan menjual barang bukti (barbuk) sabu, dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman hukuman mati.

Sebanyak 11 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini terlibat tindak pidana penyisihan barang bukti narkoba 1 kilogram sabu. (ant/KPO-3)

Baca Juga :  Ketua Setyo Budiyanto KPK Pastikan Penyidikan Dugaan Suap Hasto Tetap Berjalan

Iklan
Iklan