BARABAI, Kalimantanpost.com – Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST) AKBP Jupri JHP Tampubolon turun langsung ke lapangan untuk melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Korban BI (49), warga Desa Pemangkih, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU) dianiaya dengan dibacok berkali-kali menggunakan parang. Padahal sebelumnya korban sempat melarikan diri, namun dapat dikejar pelaku.
Untuk itu, pelaku yang saat ini masih buron terancam Pasal 351 Ayat (3) KUH Pidana.
“Kita mengimbau agar pelaku bisa menyerahkan diri,” kata Kapolres HST.
Kapolres HST mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan ayah korban yang tidak terima atas kejadian tersebut ke Polsek LAU mengenai tindak pidana penganiayaan pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 02.00 Wita.
Ayah korban melaporkan kejadian di Desa Banua Kupang, Kecamatan LAU pada Senin (27/1/2025), yang berawal sekitar pukul 19.00 Wita saat korban ke rumah RM, yang merupakan pemilik warung.
Kemudian, sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku datang ke warung milik RM dan mengetahui korban BI berada di dalam rumah. Pelaku meneriaki korban untuk keluar rumah, dan kemudian terjadi cekcek, yang menyebabkan pelaku mengeluarkan parang.
Melihat kondisi tidak menguntungkan, korban melarikan diri ke samping rumah, namun dikejar pelaku yang kemudian membacok korban berkali-kali. Akibatnya kejadian tersebut, korban meninggal dunia saat dibawa ke RS Damanhuri Barabai.
Kapolres HST juga mengucapkan turut berbelasungkawa kepada keluarga korban dan meminta untuk mempercayakan proses hukum kepada pihak Polres HST dan Polsek LAU. (ary/KPO-4)