Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Buang Bayinya ke Sungai, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

×

Buang Bayinya ke Sungai, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20250113 WA0029
Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan bersama jajaran menggelar pers rilis hasil ungkap pembuangan bayi di Mapolres Madiun, Jatim, Senin (13/1/2025). (Antara)

MADIUN, Kalimantanpost.com – Sepasang kekasih ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Madiun karena membuang bayinya ke Sungai Dusun Nglegok, Desa Tiron, Kecamatan Madiun, Kabupaten Madiun, Jawa Timur pada 9 Januari 2025.

Kapolres Madiun AKBP Muhammad Ridwan mengatakan pelaku adalah seorang pria berinisial VV (25), warga Desa Sumberejo, Kecamatan Madiun, dan seorang wanita berinisial EE (19), warga Desa Mojorayung, Kecamatan Wungu. Keduanya adalah pasangan kekasih yang merupakan orang tua dari bayi malang tersebut.

Baca Koran

“Adapun modusnya adalah takut menanggung malu karena bayi itu hasil dari hamil di luar nikah,” ujar Ridwan saat menggelar rilis di Mapolres Madiun, Senin (13/1/2025).

Penemuan jasad bayi itu terjadi pada 9 Januari 2025, oleh seorang warga Desa Tiron. Saat itu, saksi melihat tas ransel mengapung di aliran sungai desa setempat.

Saat tas dilihat, ternyata di dalamnya terdapat jasad bayi berjenis kelamin laki-laki dengan panjang tubuh 50 cm dan berat 1.900 gram. Temuan itu ditindaklanjuti dengan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.

Setelah melakukan penyelidikan, pihak Kepolisian mengumpulkan barang bukti, dan sejumlah keterangan saksi, sehingga aparat polisi melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

“Berdasarkan pengakuan VV, bayi yang masih hidup dimasukkan ke dalam tas ransel, lalu dibuang ke sungai,” kata dia.

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari kedua tersangka. Barang bukti tersebut meliputi dua unit HP, sepeda motor milik masing-masing tersangka, helm, tas kain, tas ransel, serta beberapa pakaian yang digunakan saat kejadian.

Ridwan menyatakan motif utama tindakan keji itu adalah untuk menutupi rasa malu dari kehamilan di luar nikah yang dianggap mencemarkan nama baik keluarga.

Saat ini, tersangka perempuan EE sedang menjalani perawatan medis di RSUD Dolopo Kabupaten Madiun karena persalinan spontan tanpa bantuan medis.

Baca Juga :  Tahun 2024, DJP Kalselteng Serahkan Enam Tersangka ke Kejaksaan, Kerugian Pendapatan Negara Rp 3.370.753.584

Proses hukum terhadap kedua tersangka terus berlanjut. Polres Madiun telah mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp3 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 341 KUHP tentang pembunuhan anak, yang mengancam hukuman penjara maksimal sembilan tahun. (ant/KPO-3)

Iklan
Iklan