Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalsel

Dirut PT CIS Resources, Buronan 11 Tahun Tertangkap

×

Dirut PT CIS Resources, Buronan 11 Tahun Tertangkap

Sebarkan artikel ini
1 utama 4klm 8 cm buronan hsu

Terpidana korupsi pembiayaan transportasi pengangkutan batubara merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.602.067.875.

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Buronan, Irwan Baramuli merupakan Direktur Utama (Dirut) PT  CIS Resources yang terlibat kasus tindak pidana korupsi, ditangkap Tim Kejari HSU dan Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung.

Baca Koran

Kini sang buronan itu, telah dibawa ke Kabuaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan dieksekusi di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Irwan Baramuli, adalah buronan Kejaksaan Negeri (Kejari) HSU ditangkap pada Senin (20/1/2025), saat yang bersangkutan berada di Senayan City Jakarta Selatan.

Ia merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari HSU sejak tahun 2014,

Terpidana buronan, dari Kejari HSU. Dimana Irwan Baramuli, terlibat kasus tindak pidana korupsi.

Terdakwa sempat menghilang sejak tahun 2013 , usai upaya Kasasi dari pihak JPU Kejari HSU, dikabulkan oleh Majelis Hakim pada Mahkamah Agung RI, pada 25 Juni 2013.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) HSU melalui Kepala Seksi Intelijen Asis Budianto SH dan Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH, Rabu (22/1) membenarkan atas semua itu.

Dikatakan, kalau terdakwa Irwan Baramuli sebelumnya divonis tak bersalah alias bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Amuntai dalam Putusan Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011. MH Kamah Agung Nomor: 1637 K/Pid.Sus/2011 tanggal 25 Juni 2013.

Namun menghilang dan kemudian Tim Intelijen dan Tim Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri HSU berkolaborasi dengan Tim AMC Kejaksaan Agung telah melakukan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung Nomor: 1637 K/PID.SUS/2011 tanggal 25 Juni 2013 atas nama Terdakwa Irwan Baramuli.

Terdakwa Irwan Baramuli merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari HSU sejak tahun 2014, dan  sejak tahun 2014, Tim terus mencari informasi terkait keberadaan yang bersangkutan hingga berhasil ditangkap.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Hibahkan Jalan Poros Bandara Syamsudin Noor ke Pemprov Kalsel

Kemudian terdakwa Irwan Baramuli dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan hingga penjemputan oleh Tim Kejari HSU.

Sesampainya, di Kejari Jakarta Selatan, Tim memperlihatkan surat perintah penangkapan dan surat perintah eksekusi kepada terpidana.

Selanjutnya Tim Eksekutor melakukan pemeriksaan identitas dan pemeriksaan kesehatan dan terpidana dititipkan

sementara di rutan Kejari Jakakarta Selartan hingga pada 22 Januari 2024 sekitar pukul 06.00 WIB, Tim Kejari HSU pengawalan dari pihak Kejaksaan dan imigrasi tentang prosedur tetap (protap) pengawalan tahanan dalam penerbangan.

Kemudian Tim tiba di Kalsel serta lakukan eksekusi terdakwa di Lapas Kelas IIB Amuntai.

Disebut, terdakwa Irwan Baramuli terlibat kasus tindak pidana korupsi dalam hal pembiayaan transportasi pengangkutan batubara

terhadap PT Pos Amuntai pada tahun 2010 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.602.067.875 (satu miliar enam ratus dua juta enam puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).

Irwan Baramuli divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Amuntai dalam Putusan

Nomor: 178/Pid.Sus/2010 tanggal 14 Maret 2011.

Kemudian jaksa mengajukan upaya hukum kasasi dan pada tanggal 25 Juni 2013 Majelis Hakim pada Mahkamah Agung memvonis terdakwa Irwan Baramuli dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp1.602.100.000,00.

Jika terdakwa tidak mampu membanyar uang pengganti tersebut, maka dipidana selama satu tahun.

Atas perbuatanya terdakwa Irwan Baramuli melanggar pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). (K-2)

Iklan
Iklan