RANTAU, Kalimatanpost.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tapin memfasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) antara warga Desa Harapan Masa dan Desa Sawang, Kecamatan Tapin Selatan, dengan perusahaan terkait dugaan pencemaran limbah, Kamis (25/1/2025) sore.
Pertemuan berlangsung di ruang rapat DPRD Tapin dan dipimpin Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, didampingi seluruh anggota dewan.
Sementara warga terdampak di dua desa, manajemen perusahaan dan pemerintah daerah serta kepolisian menjaga jalannya rapat dengar pendapat.
Ketua DPRD Tapin, Achmad Riduan Syah, menjelaskan, RDP ini bertujuan mendengarkan langsung keluhan warga sekaligus tanggapan perusahaan atas terjadinya dugaan pencemaran limbah
pada lahan kebun karet, kolam ikan persawahan dan rumah warga.
“Rapat ini untuk mencermati permasalahan antara perusahaan dan warga terkait diduga pencemaran limbah di lahan warga,” jelas Riduan.
Diakui, dewan sudah mendengar posisi masing-masing pihak, dan langkah selanjutnya akan dilakukan tindak lanjut untuk mencari solusi terbaik.
Ia menambahkan, DPRD berkomitmen menyelesaikan persoalan ini secara transparan dan adil.
“Kami akan memanggil kembali kedua belah pihak dalam waktu dekat, dan selanjutnya akan meninjau langsung lokasi yang terdampak,” tambahnya.
Diharapkan, permasalahan ini bisa selesai dalam waktu dua bulan, atau paling lambat enam bulan.
Ketua DPRD Tapin menegaskan, penyelesaian masalah ini akan dilakukan dengan prinsip keadilan bagi semua pihak.
“Kami akan mengawal proses ini hingga selesai, agar masyarakat mendapatkan hak mereka, dan perusahaan menjalankan tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutup Riduan.
Salah satu warga Desa Harapan Masa, Abdul Hadi yang lahannya terdampak limbah, menyampaikan harapannya agar pertemuan ini membuahkan solusi nyata.
“Kami datang ke DPRD dengan harapan ada penyelesaian. Kami meminta kompensasi atas kerugian yang kami alami selama lebih dari tiga tahun akibat limbah ini. Kalau memang lahannya mau dibeli, kami setuju asalkan harganya sesuai,” ungkap Abdul.
Ia juga merinci dampak limbah yang telah merugikan warga, meliputi kerusakan pada kebun karet seluas 10 hektare, persawahan 2 hektare, 19 kolam ikan, serta puluhan rumah yang terdampak.
“Kami sangat berharap ada ganti rugi, karena selama ini kami hanya menanggung kerugian tanpa ada solusi yang jelas,” tambahnya.
Selanjutnya, usai RDP para wakil rakyat Tapin akan menjadwalkan di Banmus sesuai dengan tugas dan fungsi kedewanan, sehingga keluhan warga Desa Harapan Masa dan Desa Sawang dapat segera terselesaikan dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.(abd/KPO-4)