Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan Utama
Ekonomi

Ini Tata Cara Pengembalian Pajak Jika Terlanjur PPN Dipungut 12 Persen, Seharusnya 11 Persen

×

Ini Tata Cara Pengembalian Pajak Jika Terlanjur PPN Dipungut 12 Persen, Seharusnya 11 Persen

Sebarkan artikel ini
IMG 20250106 WA0006

BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor
PER-01/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 mengenai petunjuk teknis penerbitan Faktur Pajak dalam rangka pelaksanaan PMK Nomor 131 Tahun 2024.

Terkait hal tersebut, kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti ada beberapa hal yang perlu disampaikan.

Baca Koran

“Berdasarkan aspirasi dan masukan dari masyarakat, pemerintah menyadari, terdapat kebutuhan dari pelaku usaha untuk dapat melaksanakan
ketentuan sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024, antara lain terkait
dengan penyesuaian sistem administrasi Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur
Pajak dan cara pengembalian pajak jika PPN sebesar 12 persen telanjur dipungut yang
seharusnya adalah sebesar 11 persen,” ujar Dwi.

Dijelaskannya, untuk mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha tersebut, telah diterbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025 tanggal 3 Januari 2025 yang intinya memberikan masa transisi selama 3 bulan yaitu sejak 1 Januari 2025 sampai 31 Maret 2025.

Ada pun pengaturannya, lanjut Dwi sebagai berikut yaitu pelaku usaha diberi kesempatan untuk menyesuaikan sistem administrasi
Wajib Pajak dalam menerbitkan Faktur Pajak sebagaimana diatur dalam PMK 131 Tahun 2024.

“Faktur Pajak yang diterbitkan atas penyerahan selain barang mewah dengan
mencantumkan nilai PPN terutang sebesar 11 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual),” ujarnya.

Atau , lanjut dia,12 persen dikali dengan harga jual (seharusnya 12 persen x 11/12 x harga jual), dianggap benar dan tidak dikenakan sanksi.

Ditambahkannya, dalam hal terjadi kelebihan pemungutan PPN sebesar 12 persen dari yang seharusnya 11 persen, namun telanjur dipungut sebesar 12 persen diberikan pengaturan sebagai berikut.

“Pembeli dapat meminta pengembalian kelebihan pemungutan PPN sebesar
1 persen kepada penjual,” katanya.

Baca Juga :  Meriahkan Hari Kartini, Bandara Syamsudin Noor Gelar Parade Baju Adat

Selanjutnya, atas permintaan pengembalian kelebihan PPN tersebut, PKP penjual
melakukan penggantian Faktur Pajak.

“Naskah lengkap terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2025
dapat diunduh di laman landas www.pajak.go.id,” pungkas Dwi. (ful/KPO-3)

Iklan
Iklan