BANJARMASIN, Kalimantanpost.com – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin yang dipimpin hakim Suwandi setengah mengancam Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak lagi melakukan penundaan tuntutan terdakwa Maria Hartati.
“Bila tidak dapat membacakan tuntutan disidang mendatang, majelis akan melakukan kebijakaan apakah itu berupa vonis atau pembelaan pihak penasihat hukum terdakwa,’’ tegas Suwandim pada sidang lanjutan di pengadilan tersebut, Kamis (9/1/2025),
terpaksa tertunda kembali untuk ketiga kalinya. Ini karena JPU yang dikomandoi Jaksa Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, belum dapat menyampaikan nota tuntutannya.
“Perkaranya sendiri kerugian negara hanya ratusan juta, kenapa mesti lambat dalam mengajukan tuntutan,’’ ujar Suwandi dengan nada tanya.
Seperti diketahui terdakwa Maria Hartati selaku Kepala Urusan Keuangan Desa Sarigadung Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu mengembat
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang seharusnya dikembalikan ke kas negara, justru di embatnya.
Duit yang diembat dari dana desa tersebut yang akan dipergunakan untuk merehabiltasi jalan desa, tapi aktor cuaca, pelaksanaan menjadi tertunda, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ayugi Zasubhi Bestia dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, pada dakwaannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin hakim Suwandi.
“Hebatnya lagi duit SILPA tersebut bukannya di simpan di kas desa, tetapi disimpan terdakwa di rumahnya, walaupun sudah ditegur oleh kepala desa,’’ujar JPU.
Perbuatan terdakwa tersebut berakibat kerugian negara yang di derita sebesar Rp179 juta lebih. Uang dana desa tersebut merupakan dana tahun anggaran 2019.
Maria Hartati atas perbuatan diancaman melanggar pasal 2 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk dakwaan primernya, sedangkan dakwan subsider melanggar pasal 38 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau kedua pasal 9 jo pasal 18 UURI No.31 tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (hid/KPO-3)