BANJARMASIN, kalimantanpost.com – Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Selatan menggelar Rapat Harmonisasi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Tabalong, Kamis (16/01) bertempat di Balai Pertemuan Garuda. Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH), Anton Edward Wardhana membahas Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong tentang Bangunan Gedung yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tabalong, Norzain Ahmad Yani; Staf Ahli Bupati Tabalong Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Ahmad Fauzi beserta jajaran.
Anton Edward Wardhana menyampaikan bahwa saat ini terjadi transisi Kementerian Hukum dan HAM sehingga komposisi menjadi lebih ramping dimana proses Harmonisasi berada di Kanwil Kementerian Hukum. Kadiv PPPH juga berharap kepada Pemkab Tabalong untuk segera menindaklanjuti hasil rapat harmonisasi.
“Transisi Kementerian Hukum dan HAM akan membuat komposisi menjadi lebih ramping, hal ini berdampak positif dengan segala sesuatu terkait layanan publik menjadi lebih cepat. Kiranya dengan harmonisasi Raperda, tanggapan dari Perancang PUU Kanwil Kemenkum Kalsel untuk segera ditindaklanjuti dan apa yang kita rapatkan nantinya bisa memberikan hasil terbaik dan memberikan dampak positif kepada msyarakat,” ujar Anton.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Tabalong, Norzain Ahmad Yani berharap dengan rapat hermonisasi ini akan memberikan masukan sebagai bahan perbaikan Raperda yang nantinya akan diajukan ke legislatif.
“Melalui Rapat Harmonisasi bersama Kanwil Kemenkumham Kalsel, tanggapan yang diberikan akan segera kita lakukan perbaikan terhadap Raperda yang diajukan sehingga nantinya dapat mempermudah Pemkab Tabalong dalam pembahasan bersama dengan legislatif,” papar A. Yani.
Ahmad Fauzi selaku Staf Ahli Bupati Tabalong Bidang Kemasyarakatan dan SDM menjelaskan bahwa Raperda ini sebagai kebijakan dalam pengelolaan Gedung yang sesuai dengan standar keamanan dan peraturan yang telah ditetapkan.
“Melalui Raperda tentang Bangunan Gedung dapat menjamin keselamatan penghuni dan lingkungannya melalui upaya penataan, pengawasan dan penertiban kegiatan fisik sehingga mempunyai keandalan sesuai dengan standar teknis bangunan gedung,” jelasnya.
Dilanjutkan dengan pembahasan pasal demi pasal dan tanggapan yang diberikan oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwi Kemenkum Kalsel. (KPO-1)