Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
AdvertorialHEADLINEKalsel

Kemkomdigi Terapkan Sistem Moderasi SAMAN untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

×

Kemkomdigi Terapkan Sistem Moderasi SAMAN untuk Lindungi Anak di Ruang Digital

Sebarkan artikel ini
IMG 20250127 WA0017 e1737955452881
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid saat bersama dengan masyarakat pada kunjungan kerjanya di Cilincing, Jakarta Utara. (Kalimantanpost.com/Repro Kemkomdigi

JAKARTA, Kalimantanpost.com – Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi), Meutya Hafid, terus memperkuat tata kelola komunikasi publik yang beretika guna melindungi masyarakat di ruang digital, terutama anak-anak. Salah satu langkahnya adalah penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) yang dijadwalkan mulai berlaku Februari 2025.

“SAMAN akan menekan penyebaran konten ilegal di platform digital. Perlindungan terhadap masyarakat, terutama anak-anak dari pornografi, judi, dan pinjaman online ilegal, menjadi prioritas kami,” ujar Meutya Hafid dalam kunjungan kerjanya bersama Presiden RI di India, Jumat (24/1/2025).

Baca Koran

SAMAN dirancang untuk mengawasi dan menegakkan kepatuhan penyelenggara sistem elektronik lingkup privat atau User Generated Content (PSE UGC). Aplikasi ini akan memastikan PSE mematuhi peraturan sekaligus menciptakan ruang digital yang aman bagi masyarakat.

Proses penegakan kepatuhan SAMAN mencakup empat tahapan, yakni Surat Perintah Takedown, Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2) dengan kewajiban membayar denda administratif, hingga Surat Teguran 3 (ST3). Jika tidak dipatuhi, sanksi berupa pemutusan akses atau pemblokiran dapat diberlakukan.

Kategori pelanggaran yang diawasi SAMAN meliputi pornografi anak, pornografi umum, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjaman online ilegal, serta distribusi makanan, obat, dan kosmetik ilegal. Berdasarkan Kepmen Kominfo No. 522 Tahun 2024, PSE yang tidak mematuhi perintah takedown akan dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Kemkomdigi memastikan penanganan konten dilakukan secara cepat, yakni dalam waktu 1×24 jam untuk konten tidak mendesak dan 1×4 jam untuk konten mendesak. “Sanksi ini bertujuan memastikan kepatuhan sekaligus memberikan efek jera bagi pelanggar,” tambah Meutya Hafid.

Melindungi kelompok rentan, khususnya anak-anak, menjadi prioritas. Data Kemkomdigi menunjukkan, pada periode 2021-2023, terdapat 481 kasus anak korban pornografi dan kejahatan siber, serta 431 kasus eksploitasi dan perdagangan anak. Mayoritas kasus terjadi akibat penyalahgunaan teknologi informasi.

Baca Juga :  H Muhidin Terima Hasil Assessment Pejabat dari Dinas Psikologi TNI AU

Selain itu, laporan UNICEF menunjukkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas di internet. Dengan SAMAN, Kemkomdigi berharap dapat menekan angka kejahatan digital terhadap anak.

Langkah ini sejalan dengan negara lain seperti Jerman dengan Network Enforcement Act (NetzDG), Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis yang memiliki undang-undang untuk melawan manipulasi informasi. “Kami telah mempelajari regulasi negara lain dan berkomitmen menerapkan langkah serupa di Indonesia,” pungkas Meutya Hafid.(Adv/dev/KPO-3)

Iklan
Iklan