Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
AdvertorialKalsel

Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten Perjudian Online di Awal Januari 2025

×

Kemkomdigi Tindak 43 Ribu Konten Perjudian Online di Awal Januari 2025

Sebarkan artikel ini
IMG 20250107 WA0039 e1736257667807
KONTEN JUDOL - Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media ( Dirjen KPM), Kemkomdigi, Molly Prabawaty, di Jakarta. (Kalimantanpost.com/repro kemkomdigi)

JAKARTA,Kalimantanpost.com– Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus memperketat pengawasan ruang digital untuk memerangi konten negatif, termasuk perjudian online (judol). Pada periode 1-6 Januari 2025, Kemkomdigi telah menindak sebanyak 43.063 konten, akun, dan situs yang terkait dengan judol.

Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Komunikasi Publik dan Media (Dirjen KPM) Kemkomdigi, Molly Prabawaty, mengatakan upaya ini sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid.

Baca Koran

“Tujuannya adalah melindungi generasi muda dari konten negatif demi menciptakan sumber daya manusia unggul menuju Indonesia Emas 2045,” ujar Molly di Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Sejak 20 Oktober 2024 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah melakukan take down terhadap 711.522 konten. Rinciannya, 652.147 website dan IP, 29.964 konten pada platform Meta, 17.836 file sharing, 6.842 konten di Google/YouTube, 4.075 di platform X, 435 di Telegram, dan 219 di TikTok.

Secara kumulatif, sejak 2017 hingga 6 Januari 2025, Kemkomdigi telah memblokir 5,5 juta konten terkait perjudian online. Langkah ini termasuk memblokir akun media sosial dengan jumlah pengikut besar, seperti @becandayo (326 ribu pengikut), @putridelvasyakira (670 ribu pengikut), dan @hitzmedsos (338 ribu pengikut), yang diketahui terafiliasi dengan promosi situs judol.

Molly menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor, aduan masyarakat, dan pengawasan siber untuk membersihkan ruang digital.

Ia juga mengingatkan peran orang tua dalam memantau aktivitas digital anak-anak, termasuk memastikan permainan yang dimainkan sesuai dengan usia mereka.

“Mari jadikan pengawasan digital sebagai prioritas agar anak-anak dapat tumbuh dengan aman dan bebas dari paparan perjudian. Kami terus mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap konten perjudian online,” kata Molly.

Kemkomdigi mengajak masyarakat melaporkan konten terkait judol melalui website www.aduankonten.id, WhatsApp 0811-9224-545, dan Chatbot Stop Judi Online 0811-1001-5080.

Baca Juga :  Penyelesaian Penataan Tenaga Non ASN

“Bersama, kita dapat melindungi keluarga dan komunitas dari bahaya perjudian online. Mari wujudkan ruang digital yang sehat, produktif, dan aman bagi semua,” tutup Molly. (adv/dev/KPO-4)

Iklan
Iklan