Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Kalteng

Ketua DPRD Kalteng Dorong Anggota Dewan Aktif

×

Ketua DPRD Kalteng Dorong Anggota Dewan Aktif

Sebarkan artikel ini
IMG 20250119 WA0004
Ketua DPRD Kalteng Arton S.Dohong. (Kalimantanpost.com/darity)

PALANGKA RAYA, Kalimantanpost.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Arton Dohong dorong anggota aktif di lembaga wakil rakyat tersebut, pasca dilantik Agustus 2024 lalu.

Kepada media ini, Arton menyatakan prihatin minimnya kehadiran anggota Dewan untuk bersidang maupun rapat pembahasan di lembaga terhormat itu

Baca Koran

Menyikapi hal itu, pimpinan bersama Badan Kehormatan Dewan mengambil langkah menyurati fraksi yang ada. “Kita surati fraksi agar anggotanya aktif pada masa sidang 2025, khususnya kehadiran di berbagai agenda dewan,” katanya.

Ukuran kinerja

Sementara itu, secara terpisah Akademisi Fisipol Universitas Palangka Raya (UPR) Rizki Zulfauzan menegaskan, kinerja anggota dewan kita memang perlu dikritisi.

Karena itu, Ia menyarankan DPRD Kalteng bisa mencontoh di Amerika, agar dibuatkan alat ukur kinerjanya yaitu dengan menetapkan Key Performance Indicator (KPI) atau Indikator Kinerja Utama (IKU).

KPI atau IKU dibuat dan dilaksanakan, diawasi sekaligus di evaluasi oleh Badan Kehormatan Dewan yang sudah ada.

“Salah satu contoh yang berhasil seperti KPI Senator di Amerika,” paparnya kepada Kalimantanpost.com, Kamis (16/1/2025).

Adapun KPI DPRD dimaksud harus meliputi kuantitatif, dan kualitatif. Pertama terkait kuantatif, meliputi produktivitas legislasi, didasari jumlah Raperda yang diajukan, dibahas dan disahkan.

Kedua, didasari partisipasi dalam lembaga, meliputi, jumlah rapat yang dihadiri, jumlah Raperda yang ikut dibahas dan kontribusi dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Ketiga terkait partisipasi dalam pengawasan eksekutif, meliputi jumlah anggaran yg ikut disahkan.

Secara kualitatif, pertama peran dalam menyelesaikan permasalahan atau isu yang dihadapi publik. Kedua, keberhasilan dalam memperjuangkan kepentingan konstituen.

Ketiga, terkait integritas dan etika moral para anggota dewan selama menjalankan tugas dilembaga tersebut. “Terakhir, keterlibatan dalam menyelesaikan isu-isu daerah,” tutupnya. (drt/KPO-4).

Baca Juga :  Sapma PP HST Gelar Sosialisasi Kepemudaan untuk Pelajar

Iklan
Iklan