Banjarbaru, Kalimantanpost.com – KORMI (Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia) Provinsi Kalimantan Selatan, menyarankan Kormi Kota Banjarmasin, untuk melaksanakan Musyarawah Kota (Muskot) pada bulan Januari 2025.
Ketua Harian Kormi Kalsel Yanuais Frans mengutarakan hal itu belum lama tadi disela acara Rapat Kerja Provinsi Kormi Kalsel di Legenda Kiram Banjarbaru.
Menurut Frans sapaan akrab Ketua Harian Kormi Kalsel, Kormi Banjarmasin katanya mau Musykot, kemarin kawan-kawan itu mengirimkan surat itu, tanggal 24 Desember, artinya pada saat itu kita berpikir kita mengutamakan Indonesia yang lagi beribadah, jadi kita berpikir juga apakah tepat kegiatan-kegiatan Muskot. ‘’Kita memilih mengutamakan orang beribadah karena pada tanggal 25 Desember perayaan Hari Natal tahun 2024, hal itu untuk menghindari kalau ada gesekan.
Nah kemudian secara administrasi itu SK terdahulu memandatkan sampai 2026 dengan anggaran dasar FORMI (Federasi Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia), dan kita menggunakan lagi karena ada perubahan kepengurusan kita menggunakan anggaran dasar Kormi itu kenanya 2024.
‘’Tapi kita berpikir begini yuk kita cari jalan tengah kemudian kita telusuri ternyata SK terdahulu pun keliru, kelirunya begini Muscab itu dilaksanakan 2020, artinya selesainya 2025, kemudian SK itu di tanda tangani 2021, seharusnya sejak 2020, maka kita mengambil jalan tengah tapi kita berikan hak mereka 5 tahun tapi tidak 2026, tetapi 2025, jadi kita benahi lagi SK yang terdahulu yang waktu Kormi kita benahi lagi,’’ papar Frans.
Sebelumnya Ketua Tim Penjaringan, Pandu Setiawan, seperti yang tertulis di surat itu menyatakan masih menunggu arahan dari Kormi Provinsi. Karena ada 2 SK yang periode nya berbeda, SK di tahun 2021 itu 2021-2026, SK pergantian kurun waktu tahun 2023 itu periode nya berubah jadi 2024.
‘’Makanya kami konfirmasi ke Kormi Prov dulu, dari pada diteruskan kami kesalahan, Makanya kami ikut arahan Kormi Prov aja, kalo dari Kormi Prov bilang Muskot, kami Muskot. Kemarin itupun kami agak terlambat karena undangan kurang dari 30 hari makanya kami tidak mau salah lagi, sehingga menunggu petunjuk dari Kormi Provinsi,’’ jelas Pandu. (bp/k-9)