Kalimantan Post - Aspirasi Nusantara
Baca Koran
Space Iklan
Space Iklan
Iklan
Hukum & Peristiwa

Lima Perusahaan Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka dalam Kasus Timah

×

Lima Perusahaan Ditetapkan Kejagung sebagai Tersangka dalam Kasus Timah

Sebarkan artikel ini
IMG 20250102 WA0056
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin (tengah) berbicara dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). (Antara)

JAKARTA, Kalimantanpost.com –
Lima perusahaan ditetapkan Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (2/1/2025). mengungkapkan kelima perusahaan itu adalah PT Refined Bangka Tin (RBT), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS), PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), PT Tinindo Inter Nusa (TIN), dan CV Venus Inti Perkasa (VIP).

Baca Koran

Ia mengatakan, kerugian kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh kasus timah nilainya cukup signifikan, yaitu Rp271 triliun. Menurutnya, hal itu adalah titik kerugian yang terbesar.

“Kita bersyukur kerusakan lingkungan itu dapat dibuktikan oleh jaksa di dalam persidangan. Biasanya adalah sangat sulit untuk membuktikan itu,” ujarnya.

Dalam rangka memulihkan kembali lingkungan, maka ditetapkan lima tersangka korporasi yang akan dibebankan kerugian negara.

“InSya-Allah dengan dana-dana yang ada, apabila nanti bisa dikembalikan kepada pemerintah, untuk perbaikan lingkungan akibat dari pertambangan-pertambangan ini,” ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan telah diputuskan pembebanan uang kerugian negara pada masing-masing tersangka korporasi tersebut.

Ia merinci PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SBS sebesar Rp23 triliun, PT SIP sebesar Rp24 triliun, PT TIN sebesar Rp23 triliun, dan CV VIP sebesar Rp42 triliun.

“Ini sekitar jumlahnya Rp152 triliun,” ucapnya.

Adapun siapakah yang akan bertanggung jawab dari sisa nominal kerugian yang sebesar Rp119 triliun, dikatakan oleh Febrie bahwa saat ini sedang dilakukan penghitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Ini sedang dihitung oleh BPKP siapa yang bertanggung jawab. Tentunya akan kita tindak lanjuti,” ucapnya. (ant/KPO-3)

Baca Juga :  Kecelakaan Maut, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Kontainer

Iklan
Iklan