Oleh : H AHDIAT GAZALI RAHMAN
Banyak lembaga dunia yang mempersatukan para pekerja dalam rangka agar upah mereka dibayarkan sesuai dengan jadwal, diantaranya Federasi Internasional Serikat Pekerja Karyawan Kristen, Federasi Pekerja Clerical Dunia (WFCW), Serikat Buruh Kristen Internasional (IFCTU), Konfederasi Buruh Dunia (WCL), Konfederasi Serikat Buruh Bebas Internasional, Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC), Organisasi Pekerja Dunia (WOW).
Hampir semua Negara dunia ada lembaga yang melindungi pekerja atau buruh, seperti ASIPA (Spanyol), CFTL (Portugal), CGB (Jerman), KOK (Republik Ceko), CNV (Belanda), FCG (Austria), Krifa (Denmark), Solidaritas (Polandia), SS Bofos (Serbia), Vost “Volya” (Ukraina), Suara (Inggris Raya), Asosiasi Buruh Kristen Kanada (Kanada). Sedangkan Indonesia, ada serikat pekerja. Ada Serikat, yang menurut Pasal 1 angka 1 UU Nomor 21 tahun 2000 yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh, baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi.
Apa hak buruh, salah satunya adalah mendapat upah. Apa itu upah, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah uang dan sebagainya yang dibayarkan sebagai pembalas jasa atau sebagai pembayar tenaga yang sudah dikeluarkan untuk mengerjakan sesuatu atau hasil sebagai akibat (dari suatu perbuatan). Menurut Islam, upah adalah imbalan (compensation) yang diterima seorang pekerja atas manfaat pekerjaan yang telah dikerjakannya dengan baik dan benar dalam bentuk imbalan materi di dunia (adil dan layak) dan dalam bentuk imbalan pahala di akhirat.
Jika disimpulkan, upah itu yang harus diterima oleh seorang, setelah orang itu penyelesaikan sebuah pekerjaannya, sesuai dengan kesepakatan yang telah di epakati antara pekerjan dan pemesan. Dalam upah ini, Islam sejak 14 abad silam memberikan arahan bagaimana agar upah dalam pekerja itu setelah melakukan pekerjaan mendapatkan perlindungan dari para pemesannya, dalam rangka mendapatkan haknya (upah), pimpinan menurut Islam harus memperhatikan tentang upah para buruh, sebagaimana hadis Rasullah, “Berikanlah upahnya kepada seorang pekerja sebelum keringatnya kering”. (Ibnu Majah).
Bayarkan upahnya sebelum mengering keringatnya, maksudnya jika kamu mempekerjakan orang, maka bayarkan upahnya sesuai dengan perjanjian yang disepakati dan jangan menunda-tunda untuk membayarnya, karena yang demikian sama halnya menahan hak orang lain. Kalau perjanjian upah akan dibayarkan setiap kali habis kerja, maka bayarkan haknya sesuai dengan perjanjian, begitu juga kalau upahnya harus di bayarkan satu minggu sekali, atau satu bulan sekali. Baiknya, bayarkan haknya sesuai perjanjian agar tidak terjadi kedzaliman.
Islam sangat melarang dan benci sekali kepada orang yang menunda pembayaran upah sebagaimana hadist Nabi. Dari Abu Hurairah Radliallahu Anhu dari Nabi SAW bersabda, “Allah Taala berfirman: Ada tiga jenis orang yang Aku berseteru dengan mereka pada hari kiamat, seseorang yang ber sumpah atas nama-Ku lalu mengingkarinya, seseorang yang menjual orang merdeka lalu memakan (uang dari) harganya (hasil jualannya) dan seseorang yang memperkerjakan pekerja, pekerja itu menyelesaikan pekerjaannya namun tidak dibayar upahnya”. (Bukhari).
Menunda pembayaran honor pada pegawai padahal mampu termasuk kezholiman. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW, “Menunda penunaian kewajiban (bagi yang mampu) termasuk kezholiman”. (Buhkhari dan Muslim). Bahkan orang seperti ini halal kehormatannya dan layak mendapatkan hukuman, sebagaimana sabda Nabi, “Orang yang menunda kewajiban, halal kehormatan dan pantas mendapatkan hukuman”. (Abu Daud). Maksud halal kehormatannya, boleh saja dikatakan pada orang lain bahwa majikan ini biasa menunda kewajiban menunaikan upah dan zholim. Pantas mendapatkan hukuman adalah ia bisa saja ditahan karena kejahatannya tersebut.